Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

Jelang Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebagai JC Baharada E Dapat Angin Segar

Rabu, 14 September 2022 16:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Jelang persidangan, Bharada E mendapatkan angin segar.

Pertama LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J

Pasalnya Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J.

Hal lainnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.

Baca: Bripka RR dan Bharada E Sempat Bikin Kuat Terpojok di Magelang, Brigadir J Dihalangi saat Jenguk PC

Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.

Keduanya keterangan dari Bripka Ricky Rizal atau RR juga menguntungkan bagi Bharada E.

Baca: Keuntungan Bharada E Menjadi Justice Collaborator Jelang Kasus Memasuki Tahap P21

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Dapat Keringanan Hukuman hingga Kesaksian Bripka Ricky Rizal

# kasus # Brigadir J # persidangan # Bharada E # LPSK # Kejagung # justice collaborator # jaksa penuntut umum

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved