Terkini Nasional
Jelang Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebagai JC Baharada E Dapat Angin Segar
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Jelang persidangan, Bharada E mendapatkan angin segar.
Pertama LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J
Pasalnya Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J.
Hal lainnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Baca: Bripka RR dan Bharada E Sempat Bikin Kuat Terpojok di Magelang, Brigadir J Dihalangi saat Jenguk PC
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
Keduanya keterangan dari Bripka Ricky Rizal atau RR juga menguntungkan bagi Bharada E.
Baca: Keuntungan Bharada E Menjadi Justice Collaborator Jelang Kasus Memasuki Tahap P21
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Dapat Keringanan Hukuman hingga Kesaksian Bripka Ricky Rizal
# kasus # Brigadir J # persidangan # Bharada E # LPSK # Kejagung # justice collaborator # jaksa penuntut umum
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Ucapan Terakhir Ayah Pengantin di Purwakarta yang Picu Amarah Preman hingga Tewas Dikeroyok
3 jam lalu
LIVE UPDATE
Oknum Jaksa Diduga Todongkan Pistol ke Satpam Kompleks, Perusahaan Security Datangi Polda Sumut
19 jam lalu
LIVE UPDATE
Update Dugaan Korupsi Bansos Rp 9,7 M Mulai Disidik, Kejaksaan Minta Publik untuk Tidak Khawatir
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.