Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sopir FS, Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun, Intimidasi Wartawan saat Liput Kasus Brigadir J

Rabu, 14 September 2022 13:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Pemberian sanksi ini buntut dugaan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir J.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Sadam digelar pada Senin (12/9).

Pimpinan sidang Kombes Pol Rachmat Pamudji mengatakan, Bharada Sadam terbukti secara sah melanggar kode etik Polri.

Bharada Sadam dianggap tak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi.

Ia diduga telah menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan.

Peristiwa itu terjadi saat wartawan melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Perbuatan Bharada Sadam yang menjadi viral di media sosial, dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Meski begitu, pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam masuk kategori sedang, sehingga tak sampai dipecat.

Komisi Sidang Etik Polri kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Oleh karena itu, Bharada Sadam diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi kedua, yakni sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Kemudian, Bharada Sadam juga telah ditempatkan ditempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.

Atas putusan tersebut, Bharada Sadam mengaku menerima dan tak mengajukan banding.

Sejauh ini, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggotanya terkait kasus Brigadir J.

Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.

Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Intimidasi Wartawan, Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Dihukum Demosi

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved