Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Ibu Santri Gontor, Korban Penganiayaan hingga Tewas Mengaku Ingin Bertemu Pelaku dan Memeluknya

Rabu, 14 September 2022 10:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga AM (17), santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, yang tewas dianiaya, merasa lega karena polisi telah menetapkan dua tersangka dari kasus tewasnya AM.

Keluarga akhirnya mendapatkan kepastian siapa pelaku yang menyebabkan AM tewas.

“Alhamdulillah, sedikit lega dengan tertangkapnya dua tersangka. Semoga pihak kepolisian bisa mendalami penyebab kematian ini dan diusut tuntas sampai selesai,” kata Soimah (45), ibu AM, di Palembang, Sumsel, Senin (12/9/2022).

Selain itu, Soimah juga meminta polisi menyelidiki dugaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus kematian anaknya tersebut.

Baca: Penampakan Tersangka Penganiayaan Santri Gontor hingga Tewas, 1 Dititipkan ke Dinsos Karena DBU

Sebagaimana diketahui, keluarga sempat mendapatkan surat dari pihak Rumah Sakit Yasfin Darussalam yang menyatakan bahwa korban meninggal akibat sakit, bukan karena dianiaya.

Surat itu dikeluarkan tepat pada hari kematian korban.

“Bukan hanya ke pelakunya saja, tapi pihak-pihak terkait yang menyebabkan anak saya meninggal. Semoga permasalahannya bisa terang benderang dan jelas,” ujarnya.

Soimah juga ingin melihat wajah dua penganiaya anaknya itu.

“Pertama, ingin aku peluk mereka, benar-benar kupeluk kuat. Mungkin tidak bisa ngomong, cuma bisa menangis saja,” ungkap Soimah.

Baca: Penampakan Tersangka Penganiayaan Santri Gontor hingga Tewas, 1 Dititipkan ke Dinsos Karena DBU

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka terkait tewasnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor asal Palembang berinisial AM.

Dua tersangka itu adalah MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Keduanya merupakan santri sekaligus senior korban di Pondok Gontor dan sudah dikeluarkan dari ponpes tersebut.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Santri Gontor Ingin Peluk Erat dan Lihat Wajah 2 Tersangka Penganiayaan Anaknya hingga Tewas"

# Ponpes Gontor Ponorogo # Penganiayaan di Ponpes Gontor # Soimah Ibu Santri Gontor # kasus penganiayaan santri

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved