Minggu, 12 April 2026

Terkini Daerah

Gegara Judi Online, Pemuda di Tanjung Selor Nekat Curi Kotak Amal Masjid

Rabu, 14 September 2022 09:31 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Bulungan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal dari sejumlah masjid di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.

Seorang tersangka dengan inisial IY berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Bulungan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan, Ipda Brian Gultom menjelaskan, IY melakukan aksi pencurian akibat bermain judi online.

Menurut Ipda Brian, IY memiliki utang akibat judi online, karena tak dapat mengembalikan uang itu, IY nekat mencuri uang dari kotak amal.

"Awalnya dia main judi online tapi kalah dan dia coba lagi dan pinjam uang dari temannya tapi dia kalah lagi," kata Ipda Brian Gultom, Rabu (13/9/2022).

Baca: Polres Kepulauan Sitaro Ungkap 5 Kasus Judi Online, Tindaklanjut Perintah Kapolri

"Karena kalah dia memikirkan bagaimana caranya mengembalikan uang tersebut, akhirnya dia memutuskan melakukan tindak pidana pencurian di Tanjung Selor," ujarnya.

Setidaknya ada sembilan lokasi yang menjadi sasaran IY dalam mencuri kotak amal di Tanjung Selor, mulai dari masjid hingga kantor pemerintahan.

"Ada berbagai tempat, ada di Mushola di Jalan Mangga Dua, Masjid di Jalan Semangka, kemudian Langgar Nurul Huda, Masjid Jami Jalan Iman Bonjol," katanya.

"Kemudian Masjid Nurul Mukhlisin di Pasar Induk, Masjid di Jalan Cempedak dan terakhir di Kantor Disperindagkop Bulungan," jelasnya.

Baca: Polresta Bandar Lampung Berhasil Tangkap 20 Pelaku Judi Online dalam Sepekan & Amankan Barang Bukti

Dari aksi itu, IY setidaknya berhasil mengumpulkan uang hingga jutaan rupiah, di mana uang tersebut kembali digunakan sebagai modal untuk berjudi online.

Kini, IY harus menerima nasibnya menjadi tahanan Polres Bulungan, atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal berlapis.

"Atas perbuatannya dikenakan pasal pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat 2 KUHP atau pasal 363 ayat 1 ke-3, dan ke-5 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 9 sembilan tahun penjara," tutur Ipda Brian. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Gegara Judi Online, Pria di Tanjung Selor Ini Nekat Curi Kotak Amal di Beberapa Masjid

#judi online #Kotak amal #pencurian #Tanjung Selor

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved