Terkini Nasional
Emban Status JC, Bharada E akan Dapatkan Keringanan Hukuman, Dibantu Kesaksian dari Bripka RR
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Jelang persidangan, Bhadara E mendapatkan angin segar.
Pertama LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J
Pasalnya Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J.
Hal lainnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Baca: Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Dikabarkan Dapat Keringanan Hukuman saat Persidangan
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
Keduanya keterangan dari Bripka Rickr Rizal atau RR juga menguntungkan bagi Bharada E.
LPSK Koordinasi ke Kejagung agar Bharada E Dapat Dituntut Hukuman Ringan Perkara Brigadir J
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan berkas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca: Kompak Urai Kesaksian, Bripka RR dan Bharada E: Dijanjikan Uang dan Diperintah Ferdy Sambo
"Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC," kata Rully di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).
Pasalnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
"Hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC. Tentu kita harap antara penyidik, Kejaksaan dan LPSK bisa bersinergi. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan terhadap Bharada E," ujarnya.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Dapat Keringanan Hukuman hingga Kesaksian Bripka Ricky Rizal
#Bharada E # Brigadir J # Justice #Collaborator # Ferdy Sambo # Persidangan # Kejagung
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Penderitaan Cucu Mpok Nori sebelum Dibunuh, Mantan Suami Siri Kasar & 3 Kali Alami Keguguran
Rabu, 25 Maret 2026
Tribunnews Update
Pembunuh Dokter di Gayo Lues Ditangkap Polisi, Jasad Korban Ditemukan Terikat & Tersumpal Kain
Selasa, 24 Maret 2026
Live Update
Pelaku Pembunuhan Cucu Seniman Legendaris Mpok Nori Sembunyi di Sumatera, Berencana Kabur ke Irak
Selasa, 24 Maret 2026
LIVE UPDATE
2 Tersangka Kasus Mutilasi di Samarinda Jalani Pemeriksaan, Polresta Tes Kejiwaan Para Pelaku
Selasa, 24 Maret 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Pembunuh Cucu Mpok Nori akan Kabur ke Irak, Pantauan Arus Balik Beberapa Wilayah
Selasa, 24 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.