Kamis, 23 April 2026

Nasional

IPW Sebut Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati Lewat Isu Pelecehan Putri Candrawathi

Selasa, 13 September 2022 21:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia Police watch (IPW) terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Terbaru IPW berpendapat soal ada makna tersendiri di balik menggaungnya isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.

Sementara itu Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai ada upaya Ferdy Sambo ingin lolos dari ancaman hukuman mati.

Sugeng menilai FS memanfaatkan isu dari pelecehan istrinya untuklolos dari hukuman

“FS (Ferdy Sambo) ingin lolos dari hukuman mati, ini yang harus diperhatikan oleh penyidik, bahwa ada wacana lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan.”

Hal tersebut disebut Sugeng sebagai strategi pembelaan dari Ferdy Sambo.

Baca: Terus Digaungkan, IPW Nilai Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati Lewat Isu Pelecehan Putri

Baca: Bripka RR Siap Buka-bukaan soal Skenario Ferdy Sambo, IPW Berharap Rekonstruksi Bisa Diulang

“Apabila dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti, maka Ferdi Sambo bisa lolos dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Senin (12/9/2022).

Termasuk pembelaan Ferdy Sambo yang sebelumnya mengatakan tak ikut menembak Brigadir J.

“Kemudian harus dilihat peran itu, pembelaan FS itu, ingin lolos dari hukuman mati ini yang harus diperhatikan oleh penyidik,” lanjutnya.

“Bahwa ada wacana untuk lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan karena itu sesuatu yang punya potensi kuat untuk meringankan dia (Ferdy Sambo),” imbuhnya lagi.

Dengan istilah ‘menjaga kehormatan’, yang saat awal kasus dikatakan Ferdy Sambo.

Namun apabila hal-hal tersebut nantinya terbukti di persidangan, termasuk tidak adanya pelecehan seksual, maka menjadi pasal 340 mengarah kepada tuntutan maksimal.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW: Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati Lewat Isu Pelecehan Putri Candrawathi

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #pelecehan   #Putri Candrawathi   #IPW

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved