Terkini Nasional
DPRD Resmi Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah selesai mengikuti rapat paripurna DPRD DKI Jakarta beragenda pengumuman usulan pemberhentiannya sebagai gubernur, Selasa (13/9/2022).
Rapat paripurna itu digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Anies mengatakan bahwa pengumuman usulan pemberhentian itu merupakan proses administrasi yang harus digelar oleh DPRD DKI Jakarta.
"Jadi kami ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan langsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta," kata Anies usai mengikuti rapat paripurna, Selasa.
Anies menegaskan, ia masih tetap bertugas hingga masa jabatannya resmi berakhir pada 16 Oktober 2022.
Baca: Rapat Internal Digelar, Gerindra Bakal Serahkan 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan
Dia akan tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai gubernur DKI Jakarta setelah rapat paripurna ini.
Sejumlah program kerja yang belum rampung pun masih dilanjutkan.
Begitu pun dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang bakal bekerja sesuai tanggung jawabnya.
"(Bekerja) seperti biasa saja, termasuk doorstop, termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa," tutur Anies.
"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur. Wakil gubernur mengerjakan tugasnya sebagai wakil gubernur sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Oktober (2022)," sambung dia.
Baca: Anies Baswedan Dikritik Gegara Ganti Nama Kota Tua Menjadi Batavia, Fraksi Gerindra Pasang Badan
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna hari ini, DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan usulan pemberhentian Anies-Riza yang masa jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Setelah resmi diumumkan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Maka saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Selasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPRD Resmi Usulkan Pemberhentiannya, Anies: Saya Tetap Kerjakan Tugas sampai Jabatan Berakhir 16 Oktober
#DPRD #Anies Baswedan #Gubernur DKI Jakarta #pemberhentian
LIVE UPDATE
DPRD Palu Sahkan Revisi Perda Pajak Daerah: Usaha Omzet di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak PBJT
Selasa, 31 Maret 2026
Saksi Kata
Nyawa Anggota DPRD Jember Terancam saat Bongkar BBM Subsidi Ilegal hingga Aksi Kejar-kejaran
Senin, 30 Maret 2026
Terkini Nasional
Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Anies Halal Bihalal ke SBY meski Tak Diundang, Bantah Ada Agenda Politik
Kamis, 26 Maret 2026
Terkini Nasional
ALASAN ANIES Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY Meski Tak Diundang, Ini Kata Jubirnya
Kamis, 26 Maret 2026
Live Update
Rincian Anggaran Makan dan Minum Ratusan Juta Bocor, DPRD Muba: Sudah Sesuai Perbup
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.