Rabu, 14 Mei 2025

nasional terkini

Kejahatan Sistematik Disebut Komnas HAM Alasan Kenapa Ferdy Sambo Harus Dihukum Seberat beratnya

Selasa, 13 September 2022 10:59 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan jika Ferdy Sambo telah melakukan extra judicial killing terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terkait kesimpulannya itu, Komnas HAM berharap hakim dapat menghukum seberat-beratnya Ferdy Sambo dengan pasal 340 KUHP yang disangkakan.

Soal kejahatan Ferdy Sambo ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik di Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022).

“Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, permintaan keterangan yang sudah kami lakukan beberapa waktu, terakhir kami berkesimpulan, pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yosua,” ucap Taufan Damanik, melansir Kompas.tv.

“Kedua, kesimpulan kami, yang sangat kami yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri.”

Taufan melanjutkan, dari dua kesimpulan itu, Komnas HAM yakin pengenaan pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh penyidik telah dikunci oleh dua kesimpulan tersebut.

Baca: Bharada E Mengaku Penembak Pertama Brigadir J, Kini Alami Trauma dan Jalani Terapi

Baca: Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi untuk Presiden Jokowi soal Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J

“Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai tindak pidana, itu kesimpulan kami,” ucap Taufan.

Untuk diketahui,, dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ada 5 tersangka yang telah ditetapkan.

Penyidik menyangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP Terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Mengacu pada Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada empat tersangka, hukuman maksimalnya adalah mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, penyidik menyangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Berdasarkan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman tertinggi untuk Bharada E adalah 15 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Komnas HAM Ungkap Alasan Kenapa Ferdy Sambo Harus Dihukum Seberat-beratnya: Ada Kejahatan Sistematik

# Komnas HAM # Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E

Editor: Restu Riyawan
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Komnas HAM   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #Bharada E

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved