Rabu, 29 April 2026

Terkini Nasional

Sosok Bharada Sadam yang Hapus Rekaman Video dan Foto Wartawan Viral, Kini Dikenai Demosi

Selasa, 13 September 2022 10:20 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Sadam terkena sanksi demosi selama satu tahun hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (12/9/2022).

Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Sakeus Ginting dan Kombes Pol Fitra Andreas Ratulangi.

Bharada Sadam terbukti melanggar kode etik, berupa menghapus rekaman video dan foto milik wartawan.

Aksinya tersebut viral di media.

Majelis pun menyatakan Bharada Sadam terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang.

Baca: Imbas Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun

Pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam yakni tidak profesional saat bertugas.

Terduga pelanggar telah menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan.

“Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Pers,” ucap pimpinan sidang, dikutip dari Polri TV, Senin (12/9/2022).

Perbuatan Bharada Sadam dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap korps.

Komisi menilai, terduga pelanggar terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosedural.

Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kode etik sedang, dan bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca: Oknum Polwan Digerebek Suami saat Sedang Berduaan dengan Sesama Polisi, Segera Disidang oleh Propam

KKEP juga menjelaskan hal-hal yang meringankan pelanggar, yakni kooperatif dan memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Fakta yang memberatkan, perbuatan Sadam telah menjadi viral di media massa atau media sosial.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, satu, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” lanjutnya.

“Menjatuhkan sanksi berupa, satu, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

Bharada Sadam juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun.”

Terhadap sanksi tersebut, Bharada Sadam mengaku menerima dan tidak mengajukan banding. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bharada Sadam Kena Sanksi Demosi 1 Tahun Buntut Aksinya Viral Hapus Rekaman Video dan Foto Wartawan

# Bharada Sadam # polisi intimidasi jurnalis # Kasus Ferdy Sambo # mengintimidasi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved