Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara Kasus 'Tempat Jin Buang Anak', Ini Alasan Edy Mulyadi Langsung Bebas

Senin, 12 September 2022 22:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus 'tempat jin buat anak' Edy Mulyadi hukuman 7 bulan 15 hari penjara.

Namun, Majelis Hakim memerintahkan untuk segera mengeluarkan Edy Mulyadi dari tahanan.

Dalam sidang yang digelar hari ini, hakim juga memaparkan terkait alasan mengapa memerintahkan untuk membebaskan Edy setelah dijatuhi vonis.

Dalam pertimbangannya hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan.

Atas dasar itu, hakim meminta agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

Edy diketahui tidak terbukti melanggar pasal Edy Mulyadi Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pun Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946.

Hakim menyatakan Edy bersalah melanggar dakwaan pertama subsider yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Kasus Tempat Jin Buang Anak, Massa dari MADN Tak Terima

Baca: Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Jin Buang Anak, Ini Pembelaannya

Atas dasar itu Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 bulan 15 hari kurungan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTube-nya yang memuat berita bohong.

Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka.

Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.(Tribun-video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Segera Dikeluarkan dari Tahanan, Ini Alasannya

# Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Edy Mulyadi # Majelis Hakim

Editor: Aprilia Saraswati
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved