Tribunnews Update
Tak Main-main, Kejagung Tunjuk 43 JPU untuk Buktikan Kejahatan Ferdy Sambo Kasus Tewasnya Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Tak main-main, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjuk 43 jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
43 JPU ini nantinya akan membuktikan kejahatan Ferdy Sambo terkait tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Diturunkannya 43 JPU ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).
Saat ini, pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU.
Baca: Sosok Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, JAM PIDUM Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU,” ucap Ketut Sumedana.
Ketut menuturkan, sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka FS.
Pemberitahuan tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Ketut menjelaskan, dalam perkara ini juga terdapat total 7 orang tersangka lain.
Baca: Bharada E Akui Syok lalu Mundur seusai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Maju dan Lakukan Ini
Mereka yakni tersangka ARA, tersangka CP, tersangka BW, tersangka HK, tersangka AN, tersangka IW dan tersangka FS.
"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS," katanya.
Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dugaan perusakan bukti kejahatan dengan cara apapun seperti mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Tunjuk 43 JPU untuk Tindaklanjuti Kasus Obstruction Of Justice Ferdy Sambo
Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Nila Irda
# Kejagung RI # JPU # kejahatan # Ferdy Sambo # Kasus Brigadir J
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Tribun Video Update
Iran Sebut Serangan AS ke Yaman Bukti Nyata Kejahatan Perang, Sama dengan Genosida di Gaza?
Sabtu, 19 April 2025
Tribunnews Update
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Kutuk Kejahatan AS Bombardir Pelabuhan Minyak Ras Isa
Jumat, 18 April 2025
Tribunnews Update
Diam-diam ke Inggris, Menlu Israel Didesak Ditangkap atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
Jumat, 18 April 2025
Terkini Nasional
Bukan Main! "Harta Karun" 3 Hakim Tersangka Korupsi Onslag Disita Kejagung, Digeledah di 3 Provinsi
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.