Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Tak Main-main, Kejagung Tunjuk 43 JPU untuk Buktikan Kejahatan Ferdy Sambo Kasus Tewasnya Brigadir J

Senin, 12 September 2022 20:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tak main-main, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjuk 43 jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

43 JPU ini nantinya akan membuktikan kejahatan Ferdy Sambo terkait tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Diturunkannya 43 JPU ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).

Saat ini, pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU.

Baca: Sosok Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, JAM PIDUM Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU,” ucap Ketut Sumedana.

Ketut menuturkan, sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka FS.

Pemberitahuan tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Ketut menjelaskan, dalam perkara ini juga terdapat total 7 orang tersangka lain.

Baca: Bharada E Akui Syok lalu Mundur seusai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Maju dan Lakukan Ini

Mereka yakni tersangka ARA, tersangka CP, tersangka BW, tersangka HK, tersangka AN, tersangka IW dan tersangka FS.

"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS," katanya.

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dugaan perusakan bukti kejahatan dengan cara apapun seperti mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Tunjuk 43 JPU untuk Tindaklanjuti Kasus Obstruction Of Justice Ferdy Sambo

Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Nila Irda

# Kejagung RI # JPU # kejahatan # Ferdy Sambo # Kasus Brigadir J 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kejagung RI   #JPU   #kejahatan   #Ferdy Sambo   #Kasus Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved