Terkini Daerah
Gubernur Papua Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Bereaksi Keras
TRIBUN-VIDEO.COM - KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, mengeklaim penetapan status tersangka itu tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, KPK terlihat sangat terburu-buru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Roy menuding KPK catat prosedural dan formil dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Diketahui, KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Namun, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan lantaran dalam kondisi sakit.
Baca: Begini Pesan Gubernur Papua Lukas Enembe saat Launching Tim Pembina UKS Madrasah
Sebelumnya, massa pendukung Lukas Enembe menggeruduk Mako Brimob Polda Papua, Senin (11/9/2022) siang.
Mereka membentangkan spanduk dan pamflet berisi protes terhadap KPK dan Pemerintah Pusat.
Massa meminta KPK segera hentikan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua di Mako Brimob Polda Papua.
Baca: Sorotan Tajam IPW pada Kasus Suap AKBP Dalizon, Tuding Bareskrim Polri Lindungi Kombes Anton
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Gubernur Papua Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Bereaksi Keras
# KPK # Gubernur Papua # Lukas Enembe # tersangka # kasus # gratifikasi # kuasa hukum # Mako Brimob # Polda Papua
Sumber: Tribun Papua
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.