Selasa, 12 Mei 2026

Tribunnews Update

Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Tuai Polemik, Kemenag Bakal Panggil Wali Kota

Minggu, 11 September 2022 16:17 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon tengah menjadi sorotan warganet.

Bahkan sempat beredar video yang memperlihatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang ikut menandatangani penolakan pendirian gereja.

Terkait polemik ini, Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan dan akan memanggil Helldy Agustian.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Wawan Djunaedi menerangkan, pihaknya akan segera menyelesaikan polemik ini.

Selain mengundang Wali Kota Cilegon, Kemenag juga akan mengundang pihak-pihak terkait.

Baca: Kaesang Komentari Polemik JIS Tak Berstandar FIFA, Ganti Nama Stadion, Alternatif PSSI FIFA Matchday

Seperti Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Kemendagri, hingga Plt Dirjen Bimas Kristen Kemenag.

"Kementerian Agama memiliki concern sangat serius terhadap pemenuhan hak-hak konstitusi setiap individu, teristimewa hak beragama dan berkeyakinan (KBB)," kata Wawan dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).

Rencananya pertemuan tersebut akan digelar pada 14 September mendatang di Kantor Kemenag.

Selanjutnya akan diadakan pertemuan dengan sejumlah unsur masyarakat.

Diharapkan pertemuan-pertemuan tersebut dapat mengurai permasalahan.

Baca: Polemik Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Lombok Institut Teknologi LIT Berikan Dukung ke Pemerintah

Untuk diketahui, Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon.

Mereka melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon pada Rabu (7/9).

Tak hanya itu, mereka juga mendesak Wali Kota Cilegon untuk membuat perwal atau SK untuk menguatkan SK Bupati tahun 1975.

Untuk diketahui dalam SK Bupati tahun 1975 berisi tentang penutupan gereja atau tempat jemaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon).

Sementara itu dalam keterangannya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan pihaknya belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.

Sedangkan pihak HKBP Maranatha menjelaskan, tahapan permohonan izin pembangunan rumah ibadah sudah ditempuh.

Seperti pendataan jemaat, dan dukungan warga yang ada di lokasi pembangunan gereja.

Namun lurah setempat tak memberikan validasi dengan alasan kurang jelas.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Undang Wali Kota Cilegon dan Sejumlah Tokoh, Selesaikan Masalah Penolakan Pembangunan Gereja"

Host: Sisca Mawaski
VP: Ghozi Luthfi

# penolakan # pembangunan # gereja # Cilegon # polemik # Kemenag 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com

Tags
   #penolakan   #pembangunan   #gereja   #Cilegon   #polemik   #Kemenag

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved