TERKINI NASIONAL
Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Zena Dinda Defega, Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR) menjelaskan saat ini kliennya belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Alasannya, kata Zena, Bripka RR tidak merasa ada tekanan atau intervensi dari manapun.
Zena menyakini kliennya telah memberikan keterangan dengan jujur kepada penyidik.
Apalagi, lanjut Zena, pada tes lie detector pertama tidak ditemukan indikasi keterangan bohong Bripka RR.
Baca: Komnas HAM Menegaskan Tak Bela Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
"(Saat ini) masih belum (untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator)."
"Kita masih untuk melihat perkembangannya, bagaimana kedepannya, apakah nanti ada ancaman atau tidak."
"Tapi karena sampai saat ini Bripka Ricky sudah berbicara jujur danmsampai saat ini juga tidak ada ancaman ataupun tekanan dari pihak manapun, jadi Menurut kami belum (mengajukan sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Zena dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (10/9/2022).
Zena mengklaim pihak Bripka RR itu sudah sangat terbuka dan tak menutup-tutupi kejadian sebenarnya.
"Dan tidak ada lagi skenario awal dari bapak FS (Ferdy Sambo) sebelumnya, jadi untuk apa untuk mengajukan Justice Collaborator, karena sampai saat ini dia masih merasa aman dan merasa sudah jujur apa adanya dan tidak ada lagi yang ditutupi," jelas Zena.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bripka RR mengiyakan skenario Ferdy Sambo.
Baca: Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E terkait Dirinya Ikut Menembak Brigadir J di Rumah Dinasnya
Yakni pengakuannya adanya peristiwa tembak-menembak ya terjadi antara Bharada E dengan Brigadir J.
Namun sekarang Bripka RR sudah jujur mengatakan tidak ada tembak-menembak dalam peristiwa itu, tapi yang ada adalah peristiwa penembakan.
"Iya keterangannya sama (dengan Bharada E), artinya sudah tidak ada tembak-menembak, yang katanya Ibu (Putri Candrawathi) teriak, itu juga tidak ada," sambung Zena.
Sementara itu, soal pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi, Zena menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui.
Pasalnya saat dugaan pelecehan terjadi, Bripka RR dan Bharada E sedang mengantar barang-barang keperluannya anaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Iya karena waktu itu kan dibilangnya kejadiannya di Magelang dan di Magelang itu mungkin pada saat (peritiwa pelecehan itu terjadi) Bripka RR itu sedang mengantar barang-barang keperluannya anaknya FS dan ibu PC di Taruna Nusantara."
"Sedang mengantar (barang-barang) itu bersama dengan Bharada E, setelah itu kan baru Bharada E ditelepon sama ibu PC untuk cepat pulang, jadi saat itu Bharada E dan Bripka RR itu sama sekali tidak tahu," jelas Zena.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN Bripka RR Belum Ajukan Justice Collaborator hingga Rencana LPSK Lakukan Asesmen Psikologi
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Akhirnya! Jokowi Beri Sinyal Siap Perlihatkan Ijazah Asli di Persidangan, Kuasa Hukum: Kami Dukung!
2 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Siap Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Kini Berstatus Terlapor
2 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Sosok Saor Siagian, Advokat yang Bikin Hercules Geram Gegara Laporkan Ormas GRIB ke DPR
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Utus Adik Ipar Antar Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Semua Jenjang Kita Bawa
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Jokowi Diwakilkan Ipar dan Tim Kuasa Hukum untuk Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.