Rabu, 22 April 2026

Terkini Nasional

Imbas Naiknya Harga BBM dan Tarif Ojol, Kemenaker Angkat Bicara soal Kenaikan Upah Pekerja?

Sabtu, 10 September 2022 17:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pada 3 September 2022.

Imbas kenaikan tersebut, Kementerian Perhubungan pun menaikkan tarif ojek online (ojol) yang resmi berlaku hari ini.

Kenaikan tarif ojol dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Melonjaknya semua kebutuhan masyarakat akibat kenaikan harga BBM, membuat buruh atau pekerja meminta upah minimum (UM) dinaikkan hingga 13 persen pada tahun depan.

Baca: Tolak Pencabutan Subsidi BBM, Anggota DPRD KSB Dukung Aksi Mahasiswa

Lantas bagaimana sikap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan?

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, persoalan upah mininum di masing-masing provinsi tergantung dari hasil kondisi ekonomi dan inflasi.

"Kenaikan Upah Minimum Provinsi sudah ada formulanya. Prosentasenya bergantung pada nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan nilai itu mengacu pada data BPS (Badan Pusat Statistik)," kata Dita dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).

Sehingga, kenaikan upah minimum tidak berdasarkan tuntutan oleh para pekerja atau buruh yang terus digaungkan tiap tahunnya.

"Kalau nilai inflasi besar ya naiknya juga besar. Jadi kenaikan bukan sesuai keinginan/kemauan salah satu pihak, pekerja atau pengusaha," ucap Dita.

Baca: PKS Gelar Aksi Penolakan BBM di Bundaran Gladag Solo, Sindir Pemerintahan Pakai Keranda

Buruh Demo

Sejak 6 September 2022, para buruh menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di 33 provinsi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan buruh menolak kenaikan harga BBM.

Pertama, harga BBM naik tersebut akan menurunkan daya beli masyarakat.

Ia menyebut daya beli sudah turun 30 persen saat ini. Dengan kenaikan harga BBM, daya beli diperkirakan turun jadi 50 persen.

Di sisi lain kata dia, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penguapahan.

"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," kata Said.( Ade Miranti Karunia/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harga BBM dan Tarif Ojol Naik, Bagaimana dengan Upah Pekerja? Ini Kata Kemenaker

# BBM # Tarif Ojol # Kemenaker # Upah # Buruh

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kemenaker   #BBM   #tarif   #ojol   #buruh

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved