Kamis, 15 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Pelaku Penembakan Aipda Karnain Dipecat seusai Jalani Sidang Etik

Sabtu, 10 September 2022 12:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDAR LAMPUNG - Aipda Rudi Suryanto, oknum polisi pelaku penembakan hingga mengakibatkan tewasnya rekan sesama polisi Aipda Ahmad Karnaen akhirnya diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung telah memberhentikan Aipda Rudi Suryanto sebagai anggota Polri seusai menjalani sidang etik.

Putusan PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto didasari hasil sidang kode etik terkait kasus penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnaen di Lampung Tengah.

Aipda Rudi Suryanto telah menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.

Dalam siang kode etik pada Kamis (8/9/2022) lalu dihadirkan 17 orang saksi.

Sidang kode etik Polri memakan waktu sekitar 14 jam dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dini hari.

Baca: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda Karnain Tersungkur Depan Istri dan Anak

Sesuai dengan dengan peraturan Polri nomor 7 tahun 2022, sudah ada 28 saksi yang diperiksa secara maraton.

Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain.

Pelanggar telah terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Lalu Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Saat ditanya apakah Aipda Rudi Suryanto akan mengajukan banding, dia mengatakan pelaku menerima keputusan tersebut.

Baca: Aipda Rudi Suryanto Menembak Rekannya Aipda Karnain Karena Malu Aib Istri Dibongkar

Setelah itu Polda Lampung akan melakukan prosesi PTDH tersebut.

Saat ini menunggu waktu dan akan menyiapkan rangkaian prosesi PTDH tersebut.

Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menyatakan telah menuntaskan perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah, baik secara pidana dan kode etik profesi.

Pelaku juga telah melakukan rekonstruksi atau adegan ulang pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Dalam rekonstruksi itu ada 21 reka adegan yang diakui tersangka.

Kamis (8/9/2022) berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Lamteng.

Lalu sidang kode etik sudah dilakukan, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aipda Rudi Suryanto Oknum Polisi Pelaku Penembakan Aipda Karnain Dipecat Usai Jalani Sidang Etik

# Aipda Karnain # Aipda Rudi Suryanto # Polda Lampung # Sidang Kode Etik

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved