TRIBUNNEWS UPDATE
Hanya Wajib Minta Maaf dan Dikurung 28 Hari, Ini Peran AKBP Pujiyarto dalam Kasus Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - AKBP Pujiyarto diberi sanksi berupa kurungan selama 28 hari buntut melanggar etik dalam kasus Brigadir J.
Pelanggaran yang dilakukan AKPB Pujiyarto yakni tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelecehan yang diadukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, AKBP Pujiyarto juga dikenakan sanksi perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Oleh karenanya, AKBP Pujiyarto diminta menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim sidang.
"Selain itu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Adapun terkait sanksi kurungan sudah dilakukan sejak tanggal 12 Agustus hingga 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri.
Dikutip dari Kompas.com, sidang kode etik terhadap AKBP Pujiyarto digelar pada Jumat (9/9) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Baca: Ayah, Ibu hingga Kakak Brigadir J Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Polri, Diperiksa Tanpa Pengacara
Dalam sidang yang berlangsung delapan jam, AKBP Pujiyarto dianggap melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti laporan Putri Candrawathi.
Diketahui laporan itu terkait dugaan pelecehan yang ajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Brigadir J.
Dalam laporan itu, Putri mengaku dilecehkan Brigadir J saat berada di kamar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang belakangan diketahui adalah laporan palsu.
AKBP Pujiyarto sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia merupakan satu dari puluhan anggota Polri lain yang diduga tidak profesional dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.
Dari 97 polisi yang diperiksa, 28 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tujuh orang telah menjadi tersangka obstruction of justice.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Proses Laporan Palsu Putri Candrawathi, AKBP Pujiyarto Terima Disanksi Etik
# TRIBUNNEWS UPDATE # AKBP Pujiyarto # Brigadir J # Sidang Etik # Ferdy Sambo
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Penyelamatan Pilot di Iran Dinilai Kedok, Mantan Analis CIA Bongkar Tujuan AS Curi 400 Kg Uranium
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Alarm Perang Besar ! AS Ambil Alih Teheran, IRGC Bersiap Pakai Senjata Pamungkas
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jepang Turun Tangan! PM Takaichi Tawarkan Siap Buka Dialog dengan Iran di Tengah Krisis Hormuz
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mentan Amran Pastikan Stok Beras RI Aman, Capai 4,6 Juta Ton di Tengah Ancaman Godzilla El Nino
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Siapkan Jawaban soal Proposal 15 Poin Damai AS, Sebut Usulan dari Washington Berlebihan
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.