Rabu, 22 April 2026

Ratu Elizabeth II Meninggal

Status Baru Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle setelah Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Jumat, 9 September 2022 20:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle menyandang status baru selepas meninggalnya Ratu Elizabeth II.

Diketahui Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022) sore waktu setempat.

Kematian sang Ratu Inggris tersebut berarti menandakan bahwa putra Duke dan Duchess of Sussex, atau Pangeran Harry dan Meghan Markle, memiliki gelar kerajaan pangeran dan putri.

Pangeran Archie bergelar Archie Mountbatten-Windsor dan Putri Lili bergelar Lilibet Mountbatten-Windsor.

Gelar tersebut turun juga aksesi kakeknya, Pangeran Charles, ke takhta, dikutip Tribunnews dari The Guardian, Jumat (9/9/2022.

Baca: Liga Premier Resmi Menunda Pertandingan Akhir Pekan Ini sebagai Penghormatan ke Ratu Elizabeth II

Diberitakan sebelumnya, Meghan dalam wawancaranya bersama Oprah Winfrey, mengungkap keterkejutannya ketika diberitahu bahwa Archie tidak akan mendapatkan perlindungan polisi karena dia tidak memiliki gelar kerajaan.

Tak diberikan gelar lantaran, lanjut Meghan, Archie merupakan ras campuran.

Sussex Meghan Markle mengindikasikan dalam wawancara bahwa mereka mengharapkan Archie akan diberi gelar pangeran setelah Pangeran Charles naik takhta.

Di bawah protokol yang ditetapkan oleh Raja George V pada tahun 1917, anak dan cucu penguasa memiliki hak otomatis atas gelar HRH pangeran atau putri.

Baca: Sosok Raja Charles III, Raja Baru Inggris Pengganti Ratu Elizabeth II, Bertahta di Usia 73 Tahun

Pada saat Archie lahir, dia adalah cicit dari seorang penguasa, bukan seorang cucu. Namun untuk mencegahnya menjadi pangeran, Raja harus mengeluarkan Surat Paten yang mengamandemen hak Archie menjadi pangeran dan hak Lili menjadi putri.

Meghan Markle pun ditanya dalam wawancara bersama Oprah Winfrey tersebut, seberapa penting Archie menjadi seorang pangeran.

Meghan menjawab: "Jika itu berarti dia akan aman, maka tentu saja (itu penting),”

Raja Charles III, sang Raja Inggris Baru

Selepas meninggalnya, Ratu Elizabeth II, takhta pemimpin kerajaan Inggris diserahkan kepada sang anak Raja Charles III., mantan Pangeran Wales.

Pada saat Ratu meninggal, takhta langsung diserahkan tanpa upacara kepada pewaris, Charles.

Namun tetap ada beberapa langkah praktis serta tradisional yang harus dilaluinya untuk dinobatkan sebagai Raja.

Dikutip dari BBC, lantas meskipun Charles adalah pewaris takhta, Pangeran William (putra tertua) tidak akan secara otomatis menjadi Pangeran Wales.

Namun Pangeran William mewarisi gelar ayahnya, Duke of Cornwall, artinya William dan Kate sekarang bergelar Duke dan Duchess of Cornwall dan Cambridge.

Ada juga gelar baru untuk istri Charles, Camilla, yang menjadi Permaisuri.

Diperkirakan Charles akan secara resmi diproklamasikan sebagai Raja pada hari Sabtu (10/9/2022), dan rencananya akan dilakukan di Istana St James di London, di depan badan upacara yang dikenal sebagai Dewan Aksesi.

Ini terdiri dari anggota Dewan Penasihat, sekelompok anggota parlemen senior, beberapa pegawai negeri senior, komisaris tinggi Persemakmuran, hingga Wali Kota London.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NASIB Anak-anak Meghan Markle dan Pangeran Harry, setelah Ratu Elizabeth II Meninggal

# Ratu Elizabeth II # Inggris # Istana Buckingham # Britania Raya # Pangeran Harry # Kastil Balmoral

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved