Jumat, 10 April 2026

Kabar Selebriti

Tak Perlu SKCK untuk Daftar Anggota DPR, Bintang Emon: Cleaning Service di Gedungnya Harus Punya

Jumat, 9 September 2022 16:23 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM -  Komika Bintang Emon belakangan ini kembali menjadi sorotan publik seusai mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan yang dibagikan pada Rabu (7/9/2022), Bintang tampak menyindir persyaratan pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Pemilu 2024.

Calon anggota DPR disebutkan tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK saat mendaftar ke KPU.

Bintang Emon pun kemudian membandingkan hal tersebut dengan persyaratan kerja sebagai cleaning service di gedung DPR.

Ia menyebut, untuk menjadi cleaning service di gedung DPR saja harus memiliki SKCK.

“Jadi anggota dewan enggak perlu punya SKCK, padahal jadi cleaning service di gedungnya harus punya SKCK,” kata Bintang dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Rabu (7/9/2022).

“Tapi yaudahlah, wajar kalau mau jadi cleaning service di sana standarnya harus lebih tinggi. Soalnya kan itu posisi yang paling bersih, eh, secara kebersihan ya maksudnya,” sambungnya.

Baca: Polres Manokwari Tampilkan Layanan Prima di Expo Ombudsman, Sediakan Perpanjangan SIM dan SKCK

Selain persoalan SKCK, komika yang baru saja menikah ini juga menyoroti poin bahwa mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan dirinya menjadi anggota dewan kembali.

Menurut kabar yang beredar, Bintang mengatakan bahwa selama ancaman pidana sang mantan koruptor tidak sampai lima tahun, maka mereka tetap bisa menjabat sebagai anggota dewan lagi.

“Jangankan SKCK, ternyata mantan koruptor selama ancaman pidananya enggak sampai lima tahun dia tetap bisa balik jadi anggota dewan. Respect gue sama DPR,” ujarnya diiringi nada sarkas.

Sang komika pun kembali menyindir dengan menyebut jika pemerintah sangat memikirkan hak asasi para mantan koruptor.

“Ini nih, mikirin HAM, mantan koruptor harus dipikirin nih. Coba bayangin, mantan koruptor, mantan maling, mantan pencuri, mau kerja di mana, karena pasti ditolak, nggak ada yang mau, tapi dia punya tempat kembali. DPR dan komisaris BUMN, respect,’” tambahnya.

Dia juga menambahkan analogi mengenai mantan narapidana korupsi yang dibolehkan mencalonkan dirinya untuk menjadi anggota dewan.

“Analoginya kayak, lu punya rumah, ada pembantu di dalamnya, nyolong dia, dipenjara, beres dipenjara balik lagi ke rumah lu, dia mau daftar lagi jadi pembantu, lu bolehin,” pungkasnya.

Baca: Perusahaan Tambang Buka Loker, Ribuan Pencari Kerja di Muara Enim Membludak Buat SKCK di Polres

Sebagai informasi, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan, apabila pernah dipenjara.

Disebutkan pula bahwa calon anggota DPR tidak wajib menyertakan  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Adapun untuk ketentuan mantan koruptor boleh menjadi anggota dewan lagi, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak menyebutkan secara khusus terkait mantan koruptor.

Dalam Pasal 240 ayat (1), hanya disebutkan bahwa bakal calon anggota DPR tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

Namun, mereka masih bisa menjadi calon anggota DPR apabila secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.

(Tribun-Video.com/kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Sentil Calon Anggota Dewan Tak Perlu SKCK, Bintang Emon: Cleaning Service di Gedungnya Harus Punya

#SKCK #Anggota DPR #Bintang Emon #Cleaning Service

Baca Artikel Lainnya di Sini

Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved