Terkini Daerah
Bogor Hari Ini: Kepala Sekolah di Gunungputri Bogor Diduga Korupsi Dana BOS Sebesar Rp 1 Miliar
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUN-VIDEO.COM, GUNUNGPUTRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, tangkap Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, yang berlokasi di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri yang berinisial MK (56) itu ditangkap karena diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1 miliar.
Kasi Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan dari keputusan tim penyidik, yang di mana berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti.
"Akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai Kamis kemarin kami tahan," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9/2022).
Saat ini, MK sudah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ataupun Pemerintah Pusat.
Tindakannya itu, menurutnya sudah dilakukan sejak tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Dodi Wiraatmaja mengungkapkan bahwa MK diduga melakukan modus pengadaan-pengadaan fiktif, sehingga menjadikan tumpang tindih antara anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.
Baca: Bogor Hari Ini: Keluh Kesah Sopir Angkot yang Semakin Merana, Sepi Orderan tapi BBM & Setoran Naik
Baca: Bogor Hari Ini: PMII Geruduk Kantor Bupati Bogor, Lakukan Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi
"Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah," katanya.
Saat ini, Kejari Kabupaten Bogor kata Dodi Wiraatmaja masih mendalami kasus tersebut.
Lalu, Kejari Kabupaten Bogor juga masih mencari keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus tersebut, yang di mana tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang terseret.
Dalam kasus ini, MK terancam dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal selama 20 tahun.
"Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Kepala Sekolah di Gunungputri Bogor Diduga Korupsi Dana BOS Sebesar Rp 1 Miliar
#viral #bogorterkini #infobogor #bogorinfo
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews Bogor
Tribunnews Update
Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Petral, Kini Diburu dan Masuk DPO
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Update
Rampung Diperiksa, 5 Tersangka Korupsi Petral Diborgol, Pakai Rompi Digiring ke Mobil Tahanan
Kamis, 9 April 2026
LIVE UPDATE
Ribuan Warga Bogor Serbu Pengobatan Gratis di TMP Pondok Rajed, Digelar Kementerian Imipas RI
Kamis, 9 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
9 Bos Travel Haji Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi, Pemeriksaan Digelar di Jawa Timur dan Jakarta
Kamis, 9 April 2026
LIVE UPDATE
Kasus Korupsi Walikota Maidi, KPK Geledah Rumah Dirut PDAU Kota Madiun Selama 3 Jam
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.