Menaker Sebut Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp4,7 Juta Dapat BSU: Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO - Warga DKI Jakarta yang memiliki gaji Rp4,7 juta bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagi kompensasi kenaikan harga BBM.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, BSU juga diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp4,7 juta di DKI Jakarta.
Kata Menteri Ida, penerima BSU adalah masyarakat dengan besaran gaji di bawah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Bahkan berdasarkan data, pekerja di DKI Jakarta adalah penerima terbesar BSU Rp600.000 yang akan mulai disalurkan pada 9 September 2022 ini.
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.