Rabu, 15 April 2026

LIVE UPDATE

Alasan Burhanuddin Ingin Posisinya sebagai Kuasa Hukum Bharada E Dipulihkan, Mengaku Khawatir

Kamis, 8 September 2022 19:51 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas pencabutan surat kuasa.

Di mana dalam gugatan itu termuat jika keduanya ingin posisinya sebagai kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E dipulihkan.

Sebagaimana diketahui saat ini Bharada E didampingi oleh kuasa hukum baru bernama Ronny Talapessy.

Gugatan itu bukan tanpa alasan, dirinya ingin apa yang sudah disampaikan Bharada E sejauh ini tidak berubah, bahkan hingga ke persidangan selesai.

"Iya, (harusnya keterangan Bharada E, red) konsisten terus sampai selesai," kata Burhanuddin kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Kekhawatiran itu muncul karena dirinya menduga akan banyak pihak yang mengintervensi baik dalam internal kepolisian atau bahkan dari luar.

Sebab keterangan Bharada E saat dirinya bersama Deolipa mendampingi sebagai kuasa hukum sudah membuat kasus sesuai pada jalurnya.

"Kita maunya ini terkawal sampai tuntas, takutnya nanti di sidang dia rubah lagi begitu kan, gara-gara ada intervensi kita mau kawal," ucap Burhanuddin.

Oleh karenanya, ia tidak ingin selepas nantinya sudah tak didampingi, Bharada E merubah kembali keterangannya, terlebih saat di persidangan.

"Jangan sampai pada saat kita saya dengan Olip (Deolipa) dampingi bilang A, begitu di sidang dia bilang B lagi begitu, kan itu bisa saja di sidang dia sangkal semua keterangannya tadi," tukas dia.

Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.

Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.

Deolipa menyebut surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.

Dan adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya. (*)

# Bharada E # Muhammad Burhanuddin # Deolipa Yumara # Ronny Talapessy

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved