Senin, 12 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

4 Perwira Polisi Dipecat Imbas Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J, 1 Polwan akan Disidang

Kamis, 8 September 2022 08:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca: Terungkap Ferdy Sambo & PC Ternyata Pernah Minta Dicarikan Anak Angkat dari Keluarga Brigadir J

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat.

Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022).

Ada juga satu Polwan yang menunggu jadwal sidang kode etik.

Polwan ini turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J

Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Baca: 2 Kali Kapolri Bertanya, 2 Kali Ferdy Sambo Berbohong, Berani Sumpah Tak Terlibat Pembunuhan Yosua

4 Perwira Polisi Dipecat

Polri telah memecat Kombes Agus Nurpatria, sang tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kombes Agus Nurpatria dipecat seusai menjalani sidang komisi kode etik selama belasan jam.

Artinya saat ini total terdapat 4 perwira polisi yang dipecat atau diberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain Kombes Agus Nurpatria, mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J: Empat Polisi Dipecat, Satu Polwan Segera Disidang

# Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo # tersangka baru kasus Brigadir J # Brigadir J # melanggar kode etik # polisi dipecat # Perwira Polisi

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved