Nasional
Keluarga Brigadir J Kecewa Kamaruddin Dilaporkan ke Polisi: Kami Kecewa Sama yang Melaporkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Brigadir J mengungkapkan kekecewaannya karena Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polisi.
A3H melaporkan Kamaruddin Simanjuntak terkait penyebaran hoaks.
Roslin Simanjutak, Bibi Brigadir J mengatakan Kamaruddin Simanjuntak telah berusaha mengungkap kebenaran.
Semua yang disampaikan berdasarkan pernyataan keluarga terutama luka-luka sayatan yang diketahui oleh keluarga saat membuka peti jenazah Brigadir J.
"Kami kecewa sama yang melaporkan. Karena kemarin bapak Kamaruddin kan menduga, namanya menduga,"
"Kami kirimkan foto, kan dilihatnya ini (menunjuk leher) bekas jahitan kayak ada benang, mungkin dia kan menduga tapi setelah di autopsi Kamaruddin kan gak ngomong apa-apa," jelasnya, Rabu (7/9/2022).
Meski begitu ia tetap yakin dan percaya kepada Kamaruddin untuk terus menguarakan kebenaran.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita bohong alias hoaks.
Baca: Bharada E Minta Perlindungan Brimob lantaran Orangtuanya Diminta Grup Ferdy Sambo ke Jakarta
Selain Kamaruddin, eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara juga dilaporkan ke Bareskrim terkait hal yang sama.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. Adapun pelapor yakni dari Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).
"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).
Zakirun menyebut dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ucapnya.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.
Baca: Deolipa dan Burhanuddin Ternyata Tak Dapat Gaji Selama 5 Hari Dampingi Bharada E: Bukan Masalah Uang
Sementara itu, Zakirun mempermasalahkan pernyataan Deolipa yang menyebut soal LGBT, perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf hingga Ferdy Sambo seorang psikopat.
"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan. Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," ungkapnya.
Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Brigadir J Kecewa Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi
# Brigadir J # Kamaruddin Simanjuntak # Bharada E # Deolipa Yumara
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Buntut Kasus Lesti Kejora Dihentikan Polisi, Deolipa Yumara Singgung Jalur Damai hingga soal Royalti
Kamis, 26 Februari 2026
Berita Terkini
Kontroversi Mens Rea! Pandji Dinilai Bisa Dipidana seusai Singgung Fisik Gibran 'Ngantukan'
Selasa, 6 Januari 2026
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Kuasa Hukum Sebut Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri di Kasus Korupsi ASABRI
Kamis, 6 November 2025
Terkini Nasional
Jago Merajut, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kasus Kematian Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Rabu, 20 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.