Terkini Daerah
Harga BBM Naik, Tarif Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Alami Kenaikan, Berikut Daftar Rinciannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada Rabu (7/9/2022).
Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR, dan lain sebagainya.
"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV.
Baca: Imbas Harga BBM Naik, PT KAI Berencana Bakal Menaikkan Tarif Tiket Kereta Api Jadi Segini
Berdasarkan penjelasan Hendro menurut Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022, ada kenaikan dari tarif ojek online.
Untuk zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.
Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.
Lalu untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.
Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.
Terakhir yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.
Selanjutnya, Hendro mengungkapkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi telah ditetapkan paling tinggi sebesar 15 persen.
"Jadi ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20 persen," katanya.
Lebih lanjut, Hendro meminta agar platform jasa ojol segera menyesuaikan tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru yaitu Rabu (7/9/2022).
Sehingga, penyedia platform aplikasi ojol diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8/2022).
Baca: Harga BBM Alami Kenaikan, Sopir Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Tunggu Tarif Baru
Penyesuaian Tarif Angkutan AKAP Kelas Ekonomi
Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi.
Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:
Tarif Batas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
# BBM # ojol # tarif # Bus AKAP
Baca berita lainnya terkait BBM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tarif Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Alami Kenaikan, Ini Daftar Rinciannya
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Gibran Tegaskan Tolak Usulan JK, Pemerintah Tak Akan Naikkan BBM karena Tak Sesuai Perintah Prabowo
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Sopir Pingsan di SPBU Mojokerto, Ada Sejumlah Galon Pertalite dalam Mobil Ternyata Penimbun BBM
Jumat, 10 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Israel vs Iran: Trump Minta Selat Hormuz Bebas Tarif Tol, Mojtaba Khamenei Klaim Menang
Jumat, 10 April 2026
Terkini Nasional
Respons Gibran soal Usul JK Naikkan BBM: Mohon Maaf Tidak Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo
Jumat, 10 April 2026
Terkini Nasional
Wapres Gibran Minta Maaf ke JK Soal BBM Tak Naik, Tegaskan Prabowo Pilih Jaga Rakyat Kecil
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.