Terkini Daerah
Eltinus Omaleng Digiring KPK ke Markas Brimob, Korupsi Anggaran Pembangunan Gereja Penyebabnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Kota Jayapura, Papua, Rabu (7/9/2022) siang.
Eltinus Omaleng ditangkap saat hendak memasuki sebuah hotel berbintang di bilangan Ruko Dok II.
Penangkapan ini, setelah sebelumnya Eltinus Omaleng yang berstatus tersangka kasus korupsi mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Ia merupakan satu di antara tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal membenarkan penangkapan Bupati Mimika yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Baca: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK di Jayapura
Jejak kasus hingga mangkir dari panggilan KPK
KPK sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika pada Juni 2022.
Pemanggilan ini, menyusul penetapan status tersangka oleh penyidik KPK.
Namun, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tersangka menolak untuk tidak hadir.
"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah konfirmasi kepada tim penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini," ucapnya, Jumat (10/6/2022).
Tribunnews.com sebelumnya melaporkan, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Pemkab Mimika yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Baca: Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra Ungkap Penemuan Fakta Baru Kasus Mutilasi 4 Warga Kabupaten Nduga
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 hingga saat ini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama pembangunan Gereja Kingmi telah menghabiskan dana Rp 46,2 miliar di tahun 2015. Pembangunan tahap dua di tahun 2016 menghabiskan dana Rp 65,6 miliar.
Pada tahap tiga pembangunan tahun 2019, Pemkab Mimika mengeluarkan dana Rp 47,5 milar.
Pemkab Mimika kemudian menganggarkan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar.
Tak hanya itu, Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 sebesar Rp 50 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gereja Kingmi.
KPK sejauh ini juga telah memeriksa proses keikutsertaan perusahaan yang turut mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi tersebut. (*)
#Eltinus Omaleng #KPK #Markas Brimob #korupsi #Anggaran Pembangunan Gereja
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Menangis seusai Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Saya Udah Capek
3 jam lalu
Terkini Nasional
KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Terstruktur, Ada Uang Panjar sebelum Lelang Resmi Dimulai
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.