Terkini Nasional
Sidang Gugatan Deolipa terhadap Bharada E dan Kabareskrim di Gelar Hari Ini, Buntut Pencabutan Kuasa
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan perdata mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, Rabu (7/9/2022).
Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang gugatan perdata yang tergister pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB nanti.
"Betul ada sidang tersebut hari ini, sekitar jam 10.00 WIB," kata Haruno kepada Tribunnews.com, Rabu (7/9/2022).
Haruno mengatakan, sidang perdana pada hari ini nantinya akan menghadirkan para pihak penggugat serta pihak tergugat.
Baca: Sebut 2 Lembaga Ini Berbahaya, Deolipa Yumara Bakal Gugat Komnas HAM & Komnas Perempuan
"Agenda sidangnya adalah sidang pertama, yaitu kehadiran pihak pihak," tutur dia.
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Gugatan Deolipa Yumara terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa Yumara menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Baca: Dianggap Buat Gaduh, Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Faktor kedua, beber Deolipa Yumara, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Deolipa Yumara Terhadap Bharada E dan Kabareskrim
# Deolipa Yumara # gugatan # pencabutan kuasa # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Penghentian Gugatan Terhadap Mendiang Vidi Aldiano Disebut Tak Tiba-tiba, Begini Kata Kuasa Hukum
Kamis, 26 Maret 2026
Seleb
Pihak Keenan Nasution Bantah Kabar 3 Kali Kalah pada Gugatan Hak Cipta Lagu ke Mendiang Vidi Aldiano
Kamis, 26 Maret 2026
Terkini Nasional
GUGATAN TERHADAP VIDI ALDIANO Akhirnya Dicabut oleh Penulis Lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution
Jumat, 20 Maret 2026
Selebritis
Keenan Tanggapi Kritikan Netizen Imbas Lanjutkan Gugatan meski Vidi Sudah Wafat, Sentil Ahli Waris
Jumat, 20 Maret 2026
Selebritis
Singgung Penyakit, Respons Pihak Keenan Nasution seusai Dikritik Imbas Lanjutkan Gugatan ke Vidi
Jumat, 20 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.