Kamis, 14 Mei 2026

HOT TOPIC

Kanit Provos Terbukti Rencanakan Pembunuhan terhadap Rekan Sesama Polisi, Kini Terancam Pidana Mati

Rabu, 7 September 2022 10:35 WIB
Tribun Lampung

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap fakta baru terkait kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah.

Diketahui pelaku penembakan yang merupakan Kanit Provost di Lampung Tengah itu telah merencanakan aksi pembunuhan.

Oleh karenanya, pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya, penyidik telah mengenakan pasal 338 KUHP kepada pelaku.

Namun karena pelaku terbukti telah melakukan pembunuhan berencana maka pasal yang disangkakan berubah jadi pasal 340 KUHP.

Fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuhan, terungkap dalam proses rekonstruksi kasus ini.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, penetapan pasal itu atas tindakan pelaku yang didasari niat membunuh.

Atas pasal tersebut, kini pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Tribun-Video.com/TribunLampung.co.id)


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Lampung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved