HOT TOPIC
Kanit Provos Terbukti Rencanakan Pembunuhan terhadap Rekan Sesama Polisi, Kini Terancam Pidana Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap fakta baru terkait kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah.
Diketahui pelaku penembakan yang merupakan Kanit Provost di Lampung Tengah itu telah merencanakan aksi pembunuhan.
Oleh karenanya, pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, penyidik telah mengenakan pasal 338 KUHP kepada pelaku.
Namun karena pelaku terbukti telah melakukan pembunuhan berencana maka pasal yang disangkakan berubah jadi pasal 340 KUHP.
Fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuhan, terungkap dalam proses rekonstruksi kasus ini.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, penetapan pasal itu atas tindakan pelaku yang didasari niat membunuh.
Atas pasal tersebut, kini pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Tribun-Video.com/TribunLampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkini
Vladimir Putin Kutuk Penembakan di Acara Makan Malam Trump, Sebut sebagai Bentuk Kekerasan
Rabu, 29 April 2026
Live Tribunnews Update
Detik-detik 2 Warga Sipil Terluka Parah Ditembak KKB di Yahukimo, Polisi Buru 2 Pelaku Penembakan
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
Pelaku Penembakan Acara Trump Resmi Didakwa Percobaan Pembunuhan, Allen Akui Niat Bunuh Presiden AS
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk ke Lampung untuk Jalani Sidang Perdana
Selasa, 28 April 2026
Konflik Timur Tengah
Akui Ingin Bunuh Trump, Pelaku Penembakan Acara Gedung Putih Terancam Penjara Seumur Hidup
Selasa, 28 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.