Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Terbukti Bunuh Teman karena Malu Ketahuan Curi HP, Pelajar SMP di Magelang Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 7 September 2022 09:58 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar SMP kini divonis 8 tahun penjara.

Pelaku yang merupakan teman dari korban itu, terbukti telah melakukan pembunuhan kepada korban.

Pelaku IA (15) telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban WS (13) di Grabag, Magelang, Jawa Tengah.

Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Fakrudin Said pada Selasa lalu.

Fakrudin menjatuhkan vonis pidana kepada pelaku dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Mungkid, Magelang.

Kini pelaku IA harus menjalani pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama 8 tahun.

Diketahui pelaku membunuh korban karena malu dirinya ketahuan mencuri HP korban. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Bunuh Temannya, Pelajar SMP di Magelang Divonis 8 Tahun Penjara"

# Magelang # pembunuhan anak SMP # pembunuhan

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved