HOT TOPIC
Terbukti Bunuh Teman karena Malu Ketahuan Curi HP, Pelajar SMP di Magelang Divonis 8 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar SMP kini divonis 8 tahun penjara.
Pelaku yang merupakan teman dari korban itu, terbukti telah melakukan pembunuhan kepada korban.
Pelaku IA (15) telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban WS (13) di Grabag, Magelang, Jawa Tengah.
Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Fakrudin Said pada Selasa lalu.
Fakrudin menjatuhkan vonis pidana kepada pelaku dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Mungkid, Magelang.
Kini pelaku IA harus menjalani pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama 8 tahun.
Diketahui pelaku membunuh korban karena malu dirinya ketahuan mencuri HP korban. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Bunuh Temannya, Pelajar SMP di Magelang Divonis 8 Tahun Penjara"
# Magelang # pembunuhan anak SMP # pembunuhan
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Live Update
Live Update Siang: Pembunuh Wanita Kediri Divonis 18 Tahun, Pengirim Bahan MBG Meninggal Kelelahan
36 menit lalu
Live Update
Live Update Sore: Polda Metro Ringkus 22 Preman Berkedok Ormas, Adik Bunuh Kakak Gegara Makanan
22 jam lalu
Viral News
Kondisi Mayat Bidan Diduga Hamil Ditemukan Membusuk di Pulpis, Diduga Korban Pembunuhan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.