Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Bogor Sempat Bohongi Petugas saat Disidak, Akhirnya Terbongkar

Selasa, 6 September 2022 21:31 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan modus suntik di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor berhasil dibongkar Polres Bogor.

Tempat pengoplosan ini dibuat sedemikian rupa oleh pelaku sehingga berbentuk warteg sebagai kamuflase demi mengelabui petugas.

Dalam perkara ini, Polisi telah menangkap Tersangka RP (37).

"Ini terkesan unik karena memang lokasi dikemas sebagai warteg untuk mengelabui petugas," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan di Mako Polres Bogor, Selasa (6/9/2022).

Baca: Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM, Fraksi PKS Pilih Walk Out dari Rapat Paripurna DPR RI

Saat Polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasca mendapat laporan masyarakat, pelaku pun sempat berkelit berupaya mengelabui petugas.

Pelaku juga sempat sampai membohongi petugas terkait kepemilikan warteg tersebut.

"Yang bersagkutan itu berbohong bahwa warteg ini bukan milik yang bersangkutan. Namun tentunya kami melakukan pendalaman, akhirnya warteg ini berhasil kami buka," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Kamuflase warteg tersebut pun terbongkar setelah Polisi menemukan barang bukti ratusan tabung gas elpiji dan alat-alat pengoplos gas metode suntik di dalam warteg tersebut.

Akhirnya Tersangka RP pun tak berkutik dan mengakui perbuatan jahatnya tersebut yang ternyata mampu meraup untung sampai Rp 90 juta per bulan.

"Tersangka ini perannya adalah sabagai pemodal sekaligus pemilik lokasi," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Tersangka RP juga tidak bekerja sendiri, dia dibantu 3 orang pelaku lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang.

Tersangka RP dalam modus operandinya membeli gas elpiji 3kg bersubsidi kemudian disuntik atau dipindahkan ke tabung gas elpiji 12kg untuk dijual kembali ke wilayah Jakarta.

"Mereka beroperasi setiap malam dari pukul 21.00 WIB sampai maksimal pukul 02.00 WIB dini hari. Jadi mereka mensiasati agar tidak diketahui oleh orang lain, jadi bekerja secara sembunyi-sembunyi," ungkapnya.

Dalam kasus ini Polisi menyita 508 tabung gas elpiji 3 kg masih isi, 67 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 103 tabung gas 3 kg kosong, 40 pipa besi suntik, 1 mobil pikap, timbangan dan alat-alat lainnya yang digunakan pelaku.

Baca: 122 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Raib Dicuri dari Pangkalan Gas di Sukoharjo, Kerugian Mencapai Rp 22 Juta

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sampai Bohongi Polisi Saat Disidak, Kamuflase Pengoplos Gas Elpiji di Bogor Terbongkar

# gas elpiji # subsidi # Oplos # Cileungsi # Kabupaten Bogor # Modus # warteg

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #gas elpiji   #subsidi   #Oplos   #Cileungsi   #Kabupaten Bogor   #Modus   #warteg

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved