Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat, Sekalipun Dugaan Pelecehan pada Istrinya Terbukti
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku yakin jika Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan mendapat hukuman berat.
Pasalnya menurut Taufan, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.
Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.
Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.
Baca: Tegaskan Video Wanita yang Mengaku Sebagai ART Sambo Tak Benar, Polri Enggak Ada
"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).
Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.
Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.
Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Baca: Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Ancam Bunuh Ferdy Sambo dan Anak-anak seusai Lakukan Pelecehan
Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparat penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.
Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.
"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan dikutip Tribunnews.com: Tersangka di 2 Kasus, Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat Walau Dugaan Pelecehan Terbukti
Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.
Ferdy Sambo dengan sengaja menghancurkan semua alat bukti, membuat skenario tembak-menembak, melibatkan bawahannya untuk menutupi kebenaran pembunuhan Brigadir J.
Oleh karena itu Taufan menilai obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut justru akan memperberat hukumannya.
"Dia melakukan obstruction of justice. Jadi ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya itu justru memperberat (hukumannya)," imbuh Taufan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat Walau Dugaan Pelecehan Terbukti
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Medan
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Panggil Petinggi TNI, Dalami Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Pastikan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Sama antara Polda dan TNI
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Komnas HAM soal Pengunduran Diri Letjen TNI Yudi Abrimantyo Buntut Kasus Penyiraman Air Keras
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Andrie Yunus Resmi Diakui Pembela HAM oleh Komnas HAM, Polisi Diminta Beri Perlindungan Penuh
Selasa, 17 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.