Rabu, 13 Mei 2026

Tribunnews Update

Sosok Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International yang Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati

Selasa, 6 September 2022 11:40 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengaku tak setuju apabila Ferdy Sambo dihukum mati.

Alasan Usman menolak lantaran kemanusiaan.

Disebutnya, hilangnya nyawa tak perlu dibalas dengan hilangnya nyawa lain.

Hal itu diungkapkan oleh Usman pada Senin (5/9/2022).

Baca: Keluarga Brigadir J Sebut Komnas HAM Bikin Kacau Pengusutan Kasus Ferdy Sambo

Seperti diketahui, Ferdy Sambo terjerat Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati soal kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.

Menurut Usman Hamid, dirinya menolak Ferdy Sambo dihukum mati karena hal itu bertentangan dengan martabat manusia.

Selain itu, juga bertentangan dengan konstitusi dan seterusnya.

"Meskipun pembunuhan itu juga bertentangan dengan martabat manusia?," tanya host.

Ia pun membenarkan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo ke Brigadir J jelas bertentangan dengan martabat manusia.

Akan tetapi menurutnya, hilangnya nyawa itu tidak harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain.

Baca: Timsus Telusuri Keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumut, dan Kapolda Jatim dalam Kasus Sambo

"Tapi bukan berarti hilangnya nyawa itu harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain," tegasnya.

Ia pun menyebutkan, banyak sekali vonis-vonis pengadilan di berbagai negara yang lahir dari sistem peradilan yang tidak benar.

Sehingga, mereka seringkali salah dalam memvonis seseorang.

"Berdasarkan bukti yang salah, berdasarkan saksi yang salah, apalagi di pemerintahan-pemerintahan yang korup, pemerintahan yang tirad, yang peradilannya tidak independen. Jadi saya kira di dalam pandangan ini kita harus hati-hati," ungkapnya.

Usman berpendapat, dalam perkara Ferdy Sambo masih ada resiko bahwa di kemudian hari tidak terbukti kesalahannya.

Baca: Brigadir J Disebut Kepercayaan Sambo, Satu-satunya Ajudan Miliki Kamar Pribadi di Rumah Saguling

"Itu yang satu empat tahun penjara, yang satu lagi ditambah dengan sepertiga, artinya bisa sampai 6-7 tahun. Kalau kita pakai di hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahu, ditambah dengan 6 tahun itu. Itu pun kalau terbukti. Dalam perkara ini masih ada resiko bahwa di kemudian hari tidak terbukti," bebernya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi juga turut memberikan komentarnya.

Ia mengatakan, ada komplikasi antara opini publik dengan penegakan hukum soal hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Burhan menyebut, kasus ini tidak bisa dilepaskan begitu saja dari opini publik.

Pasalnya, ia tak yakin kasus ini bisa terungkap apabila tidak ada desakan dari publik yang sangat kuat.

"Karena kalau tidak ada desakan publik, saya enggak yakin kalau ini bisa terungkap. Jadi karena desakan publik yang sangat kuat, maka kasus ini bisa terungkap," kata dia.

(Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sosok Ini Tegas Sebut Tidak Selalu Nyawa Dibayar dengan Nyawa Lain

# Usman Hamid # Direktur Eksekutif Amnesty # hukuman mati # Ferdy Sambo # Kasus Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved