Terkini Daerah
Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM – Pelaku kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah terancam pasal 338 KUHP.
Dalam waktu dekat Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung akan menggelar sidang kode etik terkait perkara polisi tembak polisi.
Fokus penyidikan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung adalah pasal 338 tentang pembunuhan dan dan pasal 184 tentang barang bukti.
Baca: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi di Lampung, Aipda Karnain Tersungkur di Depan Istri & Anak
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan tetap melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.
Hal itu diungkapkan Pandra dalam konferensi pers yang mengatakan bahwa pengungkapan kasus paska penembakan pada pukul 21.15 WIB dilakukan selama 3 jam.
"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.
Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.
Baca: Terungkap Motif Oknum Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Sakit Hati karena Aib Keluarga Dibuka
Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 sebagaimana diatur dalam pasal 184 dimana tentunya ada keterangan saksi, dan ada bukti surat bentuk petunjuk, maka dari itu korban divisum dan dilakukan otopsi.
Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.''
"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun
# Polda Lampung # Lampung Tengah # Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjay # Kasus Polisi Tembak Polisi # Polisi tembak polisi
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribun Lampung
Live Update
Rugikan Negara hingga Rp9,3 Miliar, Polda Lampung Tampilkan Wajah Para Tersangka Destructive Fishing
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
3.249 Botol Minyakita Disimpan di Gudang Milik Mantan Sekda Mesuji Lampung, Berhasil Disita Polisi
Rabu, 26 Maret 2025
Viral News
Tampang Perampok Sadis Pasutri di Lampung Tengah, Sebut Sejak Awal Berniat Habisi Korban
Senin, 24 Maret 2025
Viral News
Habisi Istri Juragan Toko Sembako di Lampung Tengah, Pelaku Ternyata Masih Sekampung dan Sudah Kenal
Senin, 24 Maret 2025
Viral News
Kronologi Perampokan Sadis Pasutri di Lampung Tengah, Pelaku Berpura-pura Beli di Toko Korban
Senin, 24 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.