Terkini Daerah
Tembak Sesama Polisi di Depan Anak Istri, Polda Lampung: Oknum Kanit Provos Terancam 15 Tahun Bui
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum anggota polisi pelaku penembakan rekannya sesama anggota polisi terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga akan menjalani sidak etik dalam waktu dekat.
"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus saat konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.
Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 sebagaimana diatur dalam pasal 184, dimana ada keterangan saksi, dan ada bukti surat bentuk petunjuk, maka dari itu korban divisum dan dilakukan autopsi.
Baca: Tembak Rekannya Sesama Polisi, Polda Lampung: Segera Sidang Etik hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Baca: Motif Pembunuhan Anggota Polisi oleh Rekannya Sesama Polisi, Eksekusi di Depan Anak Istri Korban
Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.
"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tembak Rekannya Sesama Polisi, Aipda RS Segera Jalani Sidang Etik Hingga Terancam 15 Tahun Penjara
# Lampung Tengah # oknum polisi # Polisi tembak polisi
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Buron 8 Tahun sampai Ganti Nama seusai Korupsi Rp 2 Miliar, Eks Teller Bank Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Oknum Polisi di Ternate Todong Pisau ke Warga, Emosi Tak Terima sang Ibu Dapat Kekerasan
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Polisi di Ternate Todong Pisau ke Warga, Emosi Tak Terima sang Ibu Dapat Tindakan Kekerasan
Minggu, 4 Mei 2025
Live Update
Kecil-kecil Cabe Rawit, IRT di Purwakarta Ternyata Ratu Arisan Bodong! Korban Rugi hingga Rp1 M
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.