Senin, 27 April 2026

nasional terkini

Brigadir J Disebut Lakukan Kekerasan Seksual kepada Istri Sambo, Keluarga Brigadir J Minta Bukti

Minggu, 4 September 2022 16:38 WIB
Tribun Jambi

TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM minta penyidik usut kembali dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigaidr J alias Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah.

Menanggapi hal ini, keluarga Brigadir J minta Komnas HAM tunjukkan bukti jika memang ada kekerasan seksual.

Keluarga Brigadir J minta Komnas HAM berikan bukti berupa rekaman video sebagai bukti kuat.

Selain itu, bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengatakan Komnas HAM jangan hanya mendengarkan omogan Putri Chandrawathi dan Kuat Ma'ruf.

“Kami minta ya ke Komnas HAM (tunjukkan) bukti-bukti yang akurat, contoh kecil aja ya, di Magelang, ndak mungkin ada CCTV ya, tolong donk ditunjukkan kebenarannya, jangan cuma omongan ibu PC yang didengarkan ataupun omongan si Kuat,” kata Roslin dikutip dari Komnas TV, Sabtu (3/9/2022)

Keluarga juga meminta Komnas HAM diminta bijak dalam kasus ini jangan mau dibohongi oleh Putri.

Sementara itu, keluarga Brigadir J juga meminta kepada Putri Candarawathi untuk jujur dan memberikan keterangan yang sebenarnya, jangan membuat fitnah kepada Yosua.

Isi lengkap rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Dugaan Baru, Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi saat Sakit, Bukan di Kamar, dan FS Sedang Pergi

Dikutip dari laman komnasham.go.id, berikut ini isi lengkap rekomandasi Komnas HAM:

Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia sebagai berikut:

a. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation;

b. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus;

c. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta;

d. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Tidak Ditahan Sesuai Hak Asasi Dorong Pembaruan KUHAP

• Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

• Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

• Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.

e. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

f. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

g. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.

h. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Keluarga Brigadir J Minta Rekaman Video Bukti Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

# Putri Candrawathi # Komnas HAM # Brigadir J # kekerasan seksual

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Jambi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved