LIVE UPDATE
Polri Tanggapi Surat Ferdy Sambo yang Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV
TRIBUN-VIDEO.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi surat terbuka yang diunggah Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah.
Surat tersebut berisi pernyataan dari Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra tak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Saat ini, Brigjen Hendra diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus obstuction of justice yakni upaya menghalangi proses hukum dalan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Irjen Dedi Prasetyo menyebut para terdakwa maupun tersangka mempunyai hak mengingkari sangkaan.
Hanya saja, putusan bersalah tidaknya seseorang akan ditentukan dari fakta persidangan.
Dedi mengatakan pembuktian nantinya akan diputuskan oleh hakim berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
Surat dari Ferdy Sambo ini sebelumnya diunggah oleh Seali Syah yang merupakan istri dari Brigjen Hendra.
Surat tersebut ditulis tangan dan juga dibubuhi materai.
Ferdy Sambo menyatakan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Sementara yang dilaporkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria adalah tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga yang cacat prosedur.(Tribun-Video.com)
# Irjen Dedi Prasetyo # Brigjen Hendra Kurniawan # Seali Syah # Ferdy Sambo # CCTV
Reporter: Nila
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Video
Berita Terkini
Detik-detik Kiryat Shmona Terbakar Kena Serangan Beruntun Rudal Iran dan Ledakan Terekam CCTV
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Israel Hancurkan 17 Kamera UNIFIL di Lebanon Selatan, Markas PBB Terancam dalam Konflik
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Virgoun Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Akses Ilegal CCTV, Bantah Terlibat Kasus Inara Rusli
4 hari lalu
Terkini Nasional
NEKAT BANGET! Taktik Pasutri Gasak Tas Berisi Rp3,5 Juta & Ponsel di Laundry, Sengaja Bawa Balita
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.