Terkini Daerah
Pengakuan dari Oknum Guru Agama Pelaku Pencabulan terhadap 20 Siswi SMP, Demi Tes Kejujuran
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sebuah SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupatenn Batang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.
Bahkan korban pencabulan diduga mencapai puluhan siswi.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan peristiwa itu, bahkan pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Iya memang benar kejadiannya, sudah kami tangani, ada salah satu orangtua yang korban melapor," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, pihaknya telah memeriksa korban dengan didampingi orangtua untuk mengumpulkan barang bukti serta visum.
"Hasil visum menunjukkan terjadi adanya pelecehan seksual," ujarnya.
Baca: Pengakuan Oknum Guru Agama Pelaku Pencabulan terhadap 20 Siswi SMP, Lakukan Aksi di Sekolah
Setelah itu, pihaknya mengamankan serta memeriksa pelaku dan pelaku pun telah mengakui semua perbuatannya.
"Laporan secara resmi baru tujuh korban yang melaporkan ke kami, dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor, dikarenakan korban masih di bawah umur, mungkin masih merasa malu dan takut," jelasnya.
Pelaku bernama Agus Mulyadi, warga Kabupaten Kendal selain guru agama di sekolah tersebut, ia juga sebagai pembina OSIS.
Modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS, dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu.
"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi, saat ini masih kami dalami dan kembangkan.
Untuk kejadian dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an," ungkapnya.
Baca: Mantan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Diperiksa soal Kasus Pencabulan yang Dilakukan Oknum Camat
Barang bukti yang sudah diamankan di antaranya pakaian dan baju dalam korban, di lokasi TKP juga sudah diberikan police line.
"Pelaku melakukan aksinya di seputaran lingkungan sekolah, dan ementara ini belum ditemukan video dan foto," imbuhnya.
Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lalu juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
AKP Yorisa berjanji mengembangkan kasus itu dan memberi sosialisasi ke kepala sekolah serta guru untuk melakukan pendekatan ke siswi yang merasa menjadi korban. (din)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bejat ! Agus Mulyadi Oknum Guru Agama di Batang Diduga Cabuli Puluhan Siswi
#oknum guru #pelecehan #siswi SMP #guru agama #Batang
Sumber: Tribun Jateng
Tribunnews Update
Orangtua dari Pasien Disabilitas yang Diduga Dilecehkan Perawat RS Buka Suara: Anak Saya Trauma
4 hari lalu
Tribunnews Update
Perawat di Rumah Sakit Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Pasien Disabilitas di Ruang Isola
4 hari lalu
Tribunnews Update
Perawat RS di Cirebon Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas 3 Kali, Ibu Korban Akui Sang Anak Trauma
4 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Ibu dari Pasien Disabilitas Buka Suara untuk Anaknya yang Dilecehkan Perawat RS di Cirebon
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.