Senin, 13 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Permohonan Banding Ferdy soal PTDH Kemungkinan Diterima Kecil, Kompolnas: Ganjaran Perbuatannya

Sabtu, 3 September 2022 16:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto pun langsung menanggapi hal itu.

Ia menyebut, kecil kemungkinan banding yang diajukan Ferdy Sambo bisa diterima.

Diketahui sebelumnya dalam sidang etik kasus Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat.

Albertus mengatakan, bahwa Ferdy Sambo memang terbukti melangar etik.

Hal itu dilihat dari apa yang terjadi dalam proses sidang etik dan sangkaan yang diarahkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai terperiksa.

"Kalau melihat apa yang terjadi dalam proses sidang etik dan kesalahan-kesalahan atau sangkaan yang diarahkan kepada para terperiksa ini, semuanya terbukti melanggar etik," kata.

Ia juga menilai, hanya ada kemungkinan kecil saja banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ini bisa diterima.

Pasalnya, pihak auditor pasti sudah mempunyai ukuran atau parameter tersendiri untuk melihat benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh terperiksa.

Selain itu Albertus menyebut, ada kemungkinan putusan banding tersebut tidak bisa diterima karena ada pasal-pasal yang tidak mungkin dihindari.

Sehingga putusan PTDH pada Ferdy Sambo ini memang harus diambil sebagai ganjaran dari apa yang telah dilakukannya.

"Banding diterima itu kemungkinannya kecil, tentu dari pihak pemeriksa auditor ini sudah punya ukuran atau parameter, ini kategorinya benar atau salah," ungkapnya.

Namun diketahui, hingga kini Polri belum menerima memori banding Ferdy Sambo atas pemecatan dari institusi Polri.

"Sampai dengan hari ini (Jumat, 2/9/2022) informasi dari pak Karo Wabprof untuk memori banding saudara FS belum diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Meski demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sidang banding atas pemecatan tersebut.

Nantinya, sidang itu akan dipimpin oleh Jenderal Bintang tiga.

"Nah sidang komisi banding ini akan dipimpin pati bintang tiga, dan sifatnya juga akan berproses, dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding, dalam 21 hari baru banding," ucapnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Nilai Hanya Kecil Kemungkinannya Permohonan Banding Ferdy Sambo soal Putusan PTDH Diterima

# Irjen Pol Dedi Prasetyo # Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved