Minggu, 26 April 2026

Terkini Nasional

Dugaan Pelaku Ketiga yang Ikut Tembak Brigadir J, Komnas HAM: Masih Ada Clue

Sabtu, 3 September 2022 12:20 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM memberikan kisi-kisi terkait adanya kemungkinan tiga orang pelaku yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai tewas.

Hal tersebut diungkapkan ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Namun, Taufan enggan membocorkan sosok dari orang yang ke-3 itu.

"Sebetulnya masih ada clue, kemungkinan lain bahwa 3 (orang yang menembak Brigadir J)," ujar Taufan dikutip dari Kompas.com.

Taufan mengatakan, berdasarkan penelusuran Komnas HAM, dua pelaku yang menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca: Sebelum Tembak Mati Brigadir J, Ternyata Ferdy Sambo Berikan Bharada E Benda Ini!

Polri pun telah merilis secara resmi video animasi gambaran pembunuhan Brigadir J, di mana Sambo ikut menembak.

"Penyidik meyakini, kami juga meyakini, bahwa dia (Sambo) ikut menembak sesuai dengan keterangan Bharada E sama hasil uji balistik," tuturnya.

Taufan membeberkan hasil uji balistik yang dimaksud. Dari hasil uji balistik, terbukti bahwa ada dua jenis senjata yang berbeda menembak Brigadir J.

Sehingga, pelaku penembakan Brigadir J sudah pasti lebih dari satu orang.

"Dan itu dari senjata tadi, yang di tangan mereka, HS-9 itu salah satunya. Sama Glock itu," ucap Taufan.

Meski demikian, Sambo menolak disebut menembak Brigadir J.

Baca: Diberitakan Hilang, Mahasiswa UMS yang Dicari Orangtuanya Ternyata Jalan-jalan Bersama Teman

Hal tersebut dia tunjukkan saat rekonstruksi digelar beberapa hari lalu.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo dan Bharada E.

Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sementara tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan Cuma Bharada E, Komnas HAM Ungkap Dugaan Temuan Pelaku Lain yang Eksekusi Brigadir J

# Update Kasus Brigadir J # Kasus Brigadir J # Komnas HAM # Ferdy Sambo

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved