Tribunnews Update
Temuan Komnas HAM Dinilai Dapat Menarik Simpati Publik Terhadap Putri Candrawathi
TRIBUN-VIDEO.COM - Isu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi kembali menguat setelah 'diungkit' oleh Komnas HAM.
Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel menilai, temuan Komnas HAM tersebut akan menguntungkan Putri Candrawathi.
Sebaliknya, pihak yang justru dirugikan adalah almarhum Brigadir J karena dituding sebagai pelaku pelecehan.
Menurut Reza, temuan Komnas HAM itu bisa dipakai Putri untuk menarik simpati publik.
Baca: Soal Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Tak Perlu Berekspektasi Tinggi ke Polri, Tak Adil
"Pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," kata Reza kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, dugaan pelecehan seksual juga bisa digunakan Putri sebagai bahan pembelaan di persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Reza mengatakan, dirinya dan Komnas HAM sama-sama berspekulasi soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri.
Namun, jika Komnas HAM berspekulasi telah terjadi dugaan pelecehan seksual, Reza menduga kejadian pelecehan itu sebenarnya tidak ada.
Menurutnya, dugaan Komnas HAM tersebut tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.
Baca: Keluarga Tak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Komnas HAM Ditantang Tunjukkan CCTV
Sebab, Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.
Oleh karenanya, dalam kasus ini, almarhum Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.
"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza.
Demikian pula dengan Putri yang selama ini mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Menurut Reza, sekuat apapun upaya Putri meyakinkan publik sebagai korban pelecehan, tetap tidak mungkin dirinya menerima hak-hak sebagai korban.
Baca: Keluarga Brigadir J Percaya Keterangan Bharada E, Nilai Kesaksian Tersangka Lain Bohong
Sebab, undang-undang mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri mendapat restitusi dan kompensasi.
Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan penyidik untuk kembali mengusut dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan pelecehan tersebut.
Menurut Anam, peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2022 saat Brigadir J dan Putri masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam, Kamis (1/9).
Menanggapi hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
"Akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus dan apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
(Tribun-Video.com)
Host: Agung Laksono
VP: Yohanes Anton Kurniawan
# Komnas HAM # Simpati Publik # Putri Candrawathi # Brigadir J # Tersangka Pembunuhan
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Panggil Petinggi TNI, Dalami Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Pastikan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Sama antara Polda dan TNI
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Komnas HAM soal Pengunduran Diri Letjen TNI Yudi Abrimantyo Buntut Kasus Penyiraman Air Keras
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.