Lakukan Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri
TRIBUN-VIDEO - Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang kode etik karena dianggap melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dedi menyebut dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck diberi sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.
Di sisi lain, Dedi menyebut Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut. Diketahui, obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebgai tersangka.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.