Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Hotman Paris Mengaku Sempat Ditawari Jadi Penasihat Hukum Ferdy Sambo Tapi Menolaknya

Jumat, 2 September 2022 20:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM -  Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengklaim pernah ditawari  untuk menjadi kuasa hukum alias pengacara tersangka Ferdy Sambo.

Hotman Paris mengatakan bahwa dia tidak dapat menjadi pengacara Ferdy Sambo untuk mengawal kasus pembunuhan Brigadir J.

“Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa,” kata Hotman Paris, Kamis (1/9/2022), seperti dikutip dari Tribun Medan.

Hotman Paris mengaku punya alasan tertentu menolak untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo.

Namun dia enggan membeberkannya lebih detail.

Hotman Paris hanya menjelaskan bahwa saat itu dia sudah menangani dua kasus yang tengah viral.

“Ada alasan tertentu, terutama di bulan yang sama, ada dua kasus viral yang melibatkan rakyat kecil yang berhasil saya tolong,” jelasnya.

Baca: Isi Surat Pernyataan Ferdy Sambo Diunggah Seali Syah, Sebut Hendra Tak Terlibat Perusakan CCTV

Pengacara 62 tahun itu juga menjelaskan bahwa alasannya menolak untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo tidak berkaitan dengan status tersangka yang sudah ditetapkan kepada polisi bintang dua itu.

Hotman Paris mengatakan bahwa pengacara tidak selalu membela klien yang berada di posisi benar dalam suatu perkara hukum.

“Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya,” papar Hotman Paris.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Hotman Paris membantu beberapa kasus yang tengah viral di media sosial, termasuk kasus karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh ibu-ibu pengendara Mercy yang mencuri cokelat.

Selain itu, dia juga melakukan membantu kasus pemukulan perempuan di SPBU yang melibatkan anggota dewan.

Rencananya, Hotman Paris bakal membuka konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu di Bali.

Kasus Ferdy Sambo Rumit

Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun memprediksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan sangat rumit saat memasuki tahap persidangan.

Hakim Agung periode 2011-2018 tersebut pun membandingkan kerumitan kasus ini dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso atau yang dikenal dengan kasus kopi sianida pada 2016 silam.

"Kalau saya bandingkan rumitnya nanti di pengadilan, ini akan serumit dengan kasus Kopi Sianida. Akan seperti itu nanti kalau saya bayangkan," kata Gayus Lumbuun dalam diskusi Public Virtue bertajuk Kematian Joshua dan Perkara Sambo di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dia bercerita, saat kasus kopi sianida masuk proses persidangan, banyak ahli dilibatkan, bahkan hingga ahli dari Australia.

"Kepolisian Australia bahkan datang untuk menceritakan latar belakang orang yang didakwa ini, sehingga menjadi satu kesatuan kebenaran. Sebenarnya pernah apa dia, oh ternyata pernah juga hampir membunuh pacarnya. Ini akan menjadi seperti itu ke depan nanti, tetapi masih sangat jauh," kata dia.

Baca: Hotman Paris Temui Bule Marathon yang Tak Dibayar Hadiahnya dan akan Dibantu Sampai Dapat Haknya

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Akui Pernah Ditawari Jadi Penasihat Hukum Ferdy Sambo Tapi Menolak, Ini Alasannya

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved