Terkini Nasional
Irjen Napoleon Bonaparte Minta Ferdy Sambo Harus Jantan Bertanggung Jawab soal Kasus Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte meminta Irjen Ferdy Sambo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan," kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).
Baca: Komnas HAM Sebut CCTV Rumah yang Beredar Bagian dari Skenario Ferdy Sambo, Hasil Sudah Diedit
Baca: Komnas HAM Sebut CCTV yang Beredar ke Publik Merupakan Bagian Pendukung dari Skenario Ferdy Sambo
Napoleon memberi contoh dirinya yang mau bertanggungjawab atas dua perkara yang menjeratnya.
"Demikian juga saya hadir dua kali di persidangan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang saya lakukan. Yang lakukan saya pertanggungjawabkan, yang tidak ya nggak mau dong. Itu namanya fitnah," jelasnya.
Di sisi lain, Napoleon juga menyebut penyidik Polri saat ini tengah bekerja untuk segera menyeret kasus yang menjerat Ferdy Sambo ke pengadilan.
"Sudah diserahkan tahap 1 kemarin P19, ya kita biarkan penyidik dengan jaksa itu bersinergi untuk memproses dalam persidangan ke depan," ungkapnya dikutip Tribunnews.com: Samakan dengan Dirinya, Napoleon Bonaparte Minta Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab
Lima Tersangka
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Irjen Napoleon Bonaparte Minta Irjen Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Medan
Nasional
Motif Wanita Injak Al Quran saat Lakukan Sumpah di Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Senin, 13 April 2026
Terkini Nasional
Bupati Tulungagung Resmi Tersangka, Uang Rp2,7 M Hasil Pungli Pejabat, Pasal Berlapis Menjerat
Minggu, 12 April 2026
Tribunnews Update
Penampakan Bupati Tulungagung Gatut usai Jadi Tersangka Pemerasan, Pakai Rompi Oranye KPK & Diborgol
Minggu, 12 April 2026
Tribunnews Update
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Petral Pertanyakan soal Kerugian Negara: Perhitungan Masih Dilakukan
Jumat, 10 April 2026
Nasional
RIZA CHALID DIBURU KEJAGUNG, Red Notice Diterbitkan setelah Jadi Tersangka Korupsi Petral
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.