Kamis, 23 April 2026

Terkini Nasional

Irjen Napoleon Bonaparte Minta Ferdy Sambo Harus Jantan Bertanggung Jawab soal Kasus Brigadir J

Jumat, 2 September 2022 13:05 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte meminta Irjen Ferdy Sambo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan," kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

Baca: Komnas HAM Sebut CCTV Rumah yang Beredar Bagian dari Skenario Ferdy Sambo, Hasil Sudah Diedit

Baca: Komnas HAM Sebut CCTV yang Beredar ke Publik Merupakan Bagian Pendukung dari Skenario Ferdy Sambo

Napoleon memberi contoh dirinya yang mau bertanggungjawab atas dua perkara yang menjeratnya.

"Demikian juga saya hadir dua kali di persidangan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang saya lakukan. Yang lakukan saya pertanggungjawabkan, yang tidak ya nggak mau dong. Itu namanya fitnah," jelasnya.

Di sisi lain, Napoleon juga menyebut penyidik Polri saat ini tengah bekerja untuk segera menyeret kasus yang menjerat Ferdy Sambo ke pengadilan.

"Sudah diserahkan tahap 1 kemarin P19, ya kita biarkan penyidik dengan jaksa itu bersinergi untuk memproses dalam persidangan ke depan," ungkapnya dikutip Tribunnews.com: Samakan dengan Dirinya, Napoleon Bonaparte Minta Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab

Lima Tersangka

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Irjen Napoleon Bonaparte Minta Irjen Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab

Editor: winda rahmawati
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved