Kamis, 23 April 2026

Tribunnews Update

Total 7 Perwira Polri Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Sambo Sandang 2 Status Sekaligus

Jumat, 2 September 2022 11:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka Obstruction of Justice dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini Ferdy Sambo menyandang dua status tersangka dari kepolisian.

Yakni tersangka otak pembunuhan berencana Brigadir J dan tersangka Obstruction of Justice.

Informasi itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca: Jadi Bukti Penting! Komnas HAM Rilis Rekaman CCTV dan Foto Jenazah Brigadir J seusai Ditembak Sambo

Baca: Terungkap Sosok yang Memfoto Jenazah Brigadir J seusai Ditembak, Diduga Ada Jejak Darah yang Dihapus

Tujuh angota Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Tujuh tersangka tersebut termasuk Ferdy Sambo.

"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (1/9).

Enam perwira polisi lain diantaranya, Kompol Chuk Putranto.

Selanjutnya, Kompol Baiquni Wibowo Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca: Komnas HAM Bocorkan Adegan Terpotong, Brigadir J Sempat Mau Bopong Putri Tapi Dilarang Kuat Maruf

Irjen Dedi Prasetyo memastikan seluruh anggota polri tersebut telah menjadi tersangka pengahalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, tim khusus (Timsus) Polri sempat beberapa kali meralat daftar anggota yang masuk sebagai tersangka obstruction of justice.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Kini Sandang Status Tersangka di Dua Perkara, Obstruction of Justice dan Otak Pembunuhan

Host: Yustina Kartika
VP: Yogi Putra

# Perwira Polri # tersangka # Obstruction of Justice # Ferdy Sambo # penembakan # Brigadir J

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved