Polisi Tembak Polisi
Penampakan Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Dikembalikan dan Diminta Melengkapi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (1/9/2022).
Berkas perkara itu terdiri atas tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudhihang Lumiu.
Berkas itu dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Jampidum. Hasilnya, berkas keempat tersangka itu dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Obstraction of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Ketut menambahkan, berkas keempat tersangka itu dinilai peneliti belum lengkap secara formil dan materiil.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS (Sambo), REPL (Richard Eliezer), RRW (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma’ruf) belum lengkap secara formil dan materiil," ujar Ketut.
Baca: Terungkap Cara Komnas HAM Dapatkan File Asli Jenazah Brigadir J, Berawal dari Penyelidikan Sebuah HP
Selain itu, berkas perkara atas tersangka lain yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dinyatakan belum lengkap (P-18). Namun, pengembalian berkas perkara Putri ke penyidik Bareskrim membutuhkan jangka waktu tujuh hari.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga terlibat dalam tindak pidana atau turut serta bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain.
Atas pelanggaran pidana itu, kelimanya dijerat pasal pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP," tutup Ketut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # rekonstruksi
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan TNI di Sentani, 40 Adegan Diperagakan Para Tersangka
4 hari lalu
Live Update
Live Update Siang: Penggerebekan Gudang Sianida Ilegal, Keberangkatan 123 CJH Bangkalan Tertunda
4 hari lalu
Viral News
Penampakan Kopda Basar saat Jalani Rekonstruksi, Tenteng Laras Panjang dan Tembaki 3 Polisi
Kamis, 17 April 2025
Viral News
Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi di Lampung: Sengaja Bawa Senjata hingga Korban Tak Sempat Lawan
Kamis, 17 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.