Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Penampakan Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Dikembalikan dan Diminta Melengkapi

Jumat, 2 September 2022 09:24 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (1/9/2022).

Berkas perkara itu terdiri atas tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudhihang Lumiu.

Berkas itu dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Jampidum. Hasilnya, berkas keempat tersangka itu dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Obstraction of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

“Mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Ketut menambahkan, berkas keempat tersangka itu dinilai peneliti belum lengkap secara formil dan materiil.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS (Sambo), REPL (Richard Eliezer), RRW (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma’ruf) belum lengkap secara formil dan materiil," ujar Ketut.

Baca: Terungkap Cara Komnas HAM Dapatkan File Asli Jenazah Brigadir J, Berawal dari Penyelidikan Sebuah HP

Selain itu, berkas perkara atas tersangka lain yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dinyatakan belum lengkap (P-18). Namun, pengembalian berkas perkara Putri ke penyidik Bareskrim membutuhkan jangka waktu tujuh hari.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga terlibat dalam tindak pidana atau turut serta bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain.

Atas pelanggaran pidana itu, kelimanya dijerat pasal pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP," tutup Ketut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # rekonstruksi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved