Polisi Tembak Polisi
Disebut Tidak Lengkap, Kejaksaan Kembalikan 4 Berkas Perkara Sambo CS, Penyidik Diminta Melengkapi
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (1/9/2022).
Berkas perkara itu terdiri atas tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudhihang Lumiu.
Berkas itu dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Jampidum. Hasilnya, berkas keempat tersangka itu dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca: Terungkap Cara Komnas HAM Dapatkan File Asli Jenazah Brigadir J, Berawal dari Penyelidikan Sebuah HP
“Mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Ketut menambahkan, berkas keempat tersangka itu dinilai peneliti belum lengkap secara formil dan materiil.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS (Sambo), REPL (Richard Eliezer), RRW (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma’ruf) belum lengkap secara formil dan materiil," ujar Ketut.
Baca: Fakta Baru Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sebut Adanya Perintah untuk Hilangkan GSR
Selain itu, berkas perkara atas tersangka lain yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dinyatakan belum lengkap (P-18). Namun, pengembalian berkas perkara Putri ke penyidik Bareskrim membutuhkan jangka waktu tujuh hari.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga terlibat dalam tindak pidana atau turut serta bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain.
Atas pelanggaran pidana itu, kelimanya dijerat pasal pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP," tutup Ketut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # rekonstruksi
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kronologi Wanita Dalam Boks Kontainer Tewas Dianiaya & Dibunuh di Penginapan Medan, Jasad Dibuang
Jumat, 13 Maret 2026
Rekonstruksi Suami Habisi Istri di Depok: Pelaku Jalani 56 Adegan
Jumat, 13 Maret 2026
LIVE UPDATE
Rekonstruksi Pembunuhan di Perumahan Crown Hill Kota Batam, Cekcok soal Lahan Berujung Maut
Kamis, 12 Maret 2026
LIVE UPDATE
Rekonstruksi Perampokan Maut Pasutri di Bener Meriah, Terkuak Cara Pelaku Habisi Korban
Sabtu, 7 Februari 2026
Tribunnews Update
Menantu Trump Beberkan Proyek Ambisius AS soal Rekonstruksi Gaza, Bagi Wilayah Jadi 4 Zona Utama
Jumat, 23 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.