Tribunnews Update
Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Semakin Menguat, Polri akan Tindak Lanjuti Lagi
TRIBUN-VIDEO.COM - Isu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi kembali menguat.
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan secara terpisah dan menemukan indikasi adanya dugaan pelecehan.
Pihaknya pun telah meminta Polri untuk kembali mengusut kasus tersebut.
Rekomendasi Komnas HAM itu tertuang dalam laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis (1/9).
Baca: Anak-anak Sambo Diperhatikan Kak Seto dan LPAI, Ayah Brigadir J: Ini Saya Lihat Kurang Adil
Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam mengatakan, dugaan pelecehan tersebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Anam menyebut peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Juli 2022 saat Ferdy Sambo tidak berada di lokasi.
"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam, Kamis (1/9).
Sebelum dugaan pelecehan terjadi, Anam sempat menyinggung soal tindakan Brigadir J yang disebut menggendong Putri Candrawathi.
"Itu (Brigadir J menggendong Putri) tanggal 4 Juli, bukan 7 Juli, (sedangkan dugaan pelecehan seksual) itu tanggal 7 Juli," ujarnya.
Baca: Begini Prediksi Persidangan Kasus Brigadir J Menurut Mantan Hakim Mahkamah Agung RI Gayus Lumbuun
Anam tak menjelaskan secara detail bagaimana awal mula Brigadir J menggendong Putri.
Namun, pihaknya menilai kejadian itu menjadi rangkaian penting dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual.
Setelah itu, rangkaian peristiwa dilanjutkan dengan ancaman pembunuhan yang dilakukan Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf diketahui mengancam akan membunuh Brigadir J karena dianggap telah melakukan hal yang merendahkan martabat Putri.
Anam menjelaskan, ancaman itu diterima Brigadir J pada tanggal 7 Juli malam dan berlanjut pada keesokan harinya.
Baca: Sempat Ingin Akhiri Hidup, Putri Candrawathi Beberkan Alasan Tak Langsung Laporkan Pelecehan Seksual
"Ancaman itu sejak awal kami temukan ancaman (Brigadir J) akan dibunuh tanggal 7 malam, terus pulang tanggal 8, lalu meninggal (terjadi pembunuhan)," imbuh Anam.
Dari temuan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan ada indikasi dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
Menanggapi hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan memproses rekomendasi dari Komnas HAM.
Menurut Agus, hal tersebut sesuai dengan arahan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus dan apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, Polri telah menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri.
Dalam laporan tersebut, lokasi dugaan pelecehan disebut berada di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun belakangan Putri mengakui bahwa dirinya disuruh Ferdy Sambo untuk mengubah lokasi pelecehan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi"
Host: Agung Laksono
Video Production: Yogi Putra
# dugaan # pelecehan seksual # Putri Candrawathi # Polri # Brigadir J
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Mulai Menjamur, Ormas GRIB Jaya Ditolak di Bali, Pemprov Tegaskan Sudah Ada Pecalang TNI-Polri
Senin, 5 Mei 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Pemprov Bali Tolak Kehadiran Ormas GRIB Jaya, Wagub Sebut Bali Punya Pecalang & TNI Polri
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
TAK MENYERAH! Roy Suryo Bakal Desak Polri Periksa Skripsi Jokowi jika Nyatakan Ijazah Asli
Senin, 5 Mei 2025
Nasional
Polemik Pencopotan Gibran, Purnawirawan TNI Berbeda Pendapat, Komaruddin Singgung Forum TNI-Polri
Minggu, 4 Mei 2025
Nasional
PANAS ISU Pemakzulan Wapres Gibran, Purnawirawan TNI-Polri Nyatakan Sikap Dukung Prabowo-Gibran
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.