Rabu, 22 April 2026

Terkini Nasional

Polri Sebut akan Terima Berkas Perkara Kasus Brigadir J yang Belum Lengkap dari Kejagung Hari Ini

Kamis, 1 September 2022 16:45 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUN-VIDEO.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya diagendakan akan menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Kamis (1/9/2022).

Dedi mengatakan penyidik kepolisian akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut, kata dia, sesuai sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk segera menyempurnakan dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P21 (hasil penyidikan lengkap) dan segera mungkin cepat dapat diterima (Kejagung)," kata Dedi di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Baca: Ferdy Sambo Sempat Tanya sebelum Menembak hingga Buat Yosua Bingung: Kenapa Tega Kurang Ajar ke Ibu?

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum lengkap.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara atas empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan.

Baca: Ferdy Sambo Tahan Tangis, Putri Candrawathi Tertekan dan Tak Berani Tatap Suaminya

"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Polri akan Terima Berkas Perkara Kasus Brigadir J yang Belum Lengkap dari Kejagung

# Polri # berkas perkara # Brigadir J # Ferdy Sambo # Kejagung

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Polri   #berkas perkara   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #Kejagung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved