Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Terkait Rekonstruki Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Pertanyakan Adegan Asusila & Pengacara Diusir

Kamis, 1 September 2022 16:35 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan lima orang tersangka digelar pada Selasa (30/8/2022).

Terkait rekonstruksi yang telah dilakukan tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan tanggapan.

Ia menanggapi sejumlah hal yang terjadi dalam rekonstruksi , mulai dari tak adanya adegan asusila yang diperagakan hingga pengacara Brigadir J yang diusir.

Baca: Sebut Bharada E Trauma saat Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Ronny Talapessy: Tangan Gemetar

Mahfud MD menyebut, secara hukum, rekonstruksi bertujuan mengetahui bagaimana tersangka membunuh.

Sehingga tak jadi masalah besar ketika pengacara keluarga korban tak dilibatkan.

Pihak korban diwakili pihak kejaksaan sudah ikut serta menyaksikan rekonstruksi tersebut.

"(Pengacara korban) tidak harus diundang, tapi juga tidak harus dilarang," ungkapnya.

Soal motif yang tidak terungkap dalam rekonstruksi itu, Mahfud MD menilai hal itu tidak penting pada reka adegan.

Menurutnya, motif pembunuhan bisa dirangkai dari keterangan lisan.

Baca: Tas Branded Putri Candrawathi yang Ditenteng saat Rekonstruksi Jadi Sorotan, Harganya Fantastis

"Bisa dirangkai dari keterangan lisan saja. Itu tidak penting. Bukti pembunuhan sudah diakui dan direkonstruksi," ungkapnya.

Ia menambahkan, berkomitmen mengawal kasus ini agar penanganannya berjalan baik sesuai kaidah hukum.

Mahfud menyebut, korban juga tidak akan maju ke pengadilan.

"Yang harus punya pengacara itu para tersangka," ujar dia.

Kalau Yosua, ucapnya, tidak harus ada pengacara di pengadilan, sebab sudah diwakili jaksa, yang akan mewakili korban menuntut keadilan.

Meski begitu, juga dibolehkan tetap ada pengacara mewakili korban, dalam kapasitas sebagai pelapor.

Baca: Sosok Briptu Achmad Tommy, Pemeran Pengganti Brigadir J dalam Rekonstruksi yang Jadi Sorotan

Proses rekonstruksi berlangsung selama 7,5 jam dan menghadirkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi. (Tribun-Video.com/TribunJambi.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Brigadir J # rekonstruksi # pembunuhan # Mahfud MD # Ferdy Sambo

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved