Rabu, 15 April 2026

Tribunnews Update

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kemenkumham Cegah Putri Candrawathi Berpergian ke Luar Negeri

Kamis, 1 September 2022 07:50 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Hingga saat ini Putri Candrawathi belum juga ditahan, meski statusnya adalah tersangka pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena itu, guna memantau pergerakan Putri, Kementerian Hukum dan HAM telah mengambil tindakan.

Pihaknya mencegah Putri bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Hal ini disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Baca: Teka-teki Putri Candrawathi yang Belum Ditahan, Deolipa Yumara: Pencuri Ayam Saja Ditahan, Fatal!

Nyoman menjelaskan, larangan khusus terhadap Putri ini telah diberlakukan sejak 23 Agustus lalu.

Artinya, Putri dicegah bepergian ke luar negeri hingga tanggal 11 September mendatang.

"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (31/8/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, Nyoman menuturkan hal ini merupakan permintaan dari Bareskrim Polri.

Sejauh ini, Polri masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi.

Baca: Kecelakaan Maut Truk Kontainer di Bekasi Tewaskan 11 Orang, 20 Orang Luka-luka

Hari ini Rabu (31/8), Putri menjalani pemeriksaan di Bareskrim bersama sejumlah tersangka dan saksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, tiga tersangka yang dimaksud adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Satu lagi yang akan mengikuti pemeriksaan konfrontir adalah asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

"Dikonfrontir bersama RE, RR, dan KM, itu info dari penyidik pada Jumat lalu," kata Dedi.

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat (26/8) lalu.

Pemeriksaan terhadap Putri berlangsung selama 12 jam lebih.

Polri akhirnya menghentikan proses pemeriksaan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang disampaikan, dan pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup," kata Dedi, Jumat (26/8).

Adapun Putri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.

Namun, Putri tidak langsung ditahan pada saat itu karena alasan sakit.

(*)

Host: Agung Tri Laksono
Vp: Yohanes Anton Kurniawan

# Kemenkumham # Cegah # Putri Candrawathi # pergi # luar negeri 

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Kemenkumham   #Cegah   #Putri Candrawathi   #pergi   #luar negeri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved